Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Perketat Penghindaran Pajak, 31 Negara OECD Teken Kerja Sama

Sekitar 31 negara anggota OECD sepakat membuat peraturan perjanjian perpajakan yang lebih ketat guna menghindari praktek penghindaran pajak yang acap kali dilakukan perusahaan-perusahaan global. Ke-31 negara, termasuk Prancis dan Inggris, sepakat saling bertukar informasi soal aturan perpajakan masing-masing negara.

Selama ini, banyak perusahaan global yang menghindari pajak dengan menyimpan “harta” mereka di negara-negara bebas pajak atau tax heaven. Dengan aturan yang akan segera diteken ini, perusahaan-perusahaan global, seperti Google, Amazon, dan Facebook, harus membayar pajak korporasi dari keuntungan di negara mereka beroperasi.

Perusahaan-perusahaan multinasional ini dikecam karena hanya membayar pajak sedikit atau tidak sama sekali. Padahal mereka meraup keuntungan yang besar setiap tahun.

Angel Gurrfa, Sekretaris Jenderal OECD, mengatakan perjanjian ini diharapkan bisa meningkatkan kerja sama dalam penanganan penghindaran pajak. Dengan aturan pajak yang lebih ketat ini, diharapkan perusahaan multinasional bisa lebih transparan dalam operasional mereka.

Perjanjian yang diteken 31 negara ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan negara-negara maju yang tergabung dalam G-20.

Dalam aturan baru nanti, perusahaan multinasional diwajibkan menginformasikan kepada negara tempat mereka beroperasi soal kewajiban perpajakannya. Informasi tersebut bisa diakses ke-31 negara yang meneken perjanjian.

Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2016/01/28/087740103/perketat-penghindaran-pajak-31-negara-oecd-teken-kerja-sama

admin

View more posts from this author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *