Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: May 2015

Mekanisme Fasilitas dalam Pembebasan Pajak

Dalam paket fasilitas keringanan pajak atau tax allowance, pemerintah menyiapkan kompensasi khusus kepada perusahaan yang mengalami kerugian dalam berinvestasi. Kompensasinya adalah pembebasan pajak penghasilan (PPh) dari badan usaha.

“Aturannya menyebutkan kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun, tetapi tidak lebih lama dari 10 tahun. Perusahaan bisa nggak bayar-bayar pajak selama ini dia masih punya kompensasi,” kata staf ahli Menteri Keuangan Astera Primanto Bhakti kepadadetikFinance, Rabu (13/5/2015).

Misalnya, pada tahun pertama setelah produksi komersial, perusahaan menderita kerugian Rp 100. Lalu tahun kedua, perusahaan menerima keuntungan hanya Rp 50, maka masih akan dianggap rugi Rp 50. Nantinya di tahun ketiga mendapatkan keuntungan Rp 60, baru kompensasi dihilangkan.

“Itulah yang disebut dengan kompensasi kerugian, karena ruginya dikompensasi terhadap keuntungan. Kalau misalnya di tahun berikutnya rugi lagi. Rugi akan menambah lagi kompensasinya,” terangnya.

Berikut ketentuan lain kompensasi untuk penambahan periodenya:

  • Tambahan 1 tahun bila penanaman modal baru pada bidang usaha dilakukan di kawasan industri atau kawasan berikat
  • Tambahan 1 tahun bila perusahaan mengeluarkan investasi untuk infrastruktur ekonomi atau sosial di lokasi usaha minimal Rp 10 miliar
  • Tambahan 1 tahun bila menggunakan bahan baku atau komponen hasil produksi dalam negri minimal 70% sejak tahun ke empat
  • Tambahan 1 tahun bila mempekerjakan minimal 500 orang Indonesia selama lima tahun berturut-turut dan tambahan 2 tahun bila minimal 1.000 orang.
  • Tambahan 2 tahun bila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri untuk pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari investasi selamaa 5 tahun.
  • Tambahan 2 tahun bila investasi untuk ekspansi perusahaan berasal dari laba setelah pajak.
  • Tambahan 2 tahun bila ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan untuk investasi selanjutnya.

Sumber: http://www.getasean.com/info/ini-jenis-perusahaan-yang-bebas-bayar-pajak/

Continue Reading

Penghasilan Individu yang Bebas Pajak

Pengamat Perpajakan Yustinus Prastowo menilai positif mengenai rencana Pemerintah Joko Widodo yang akan menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari besaran gaji Rp24 juta per tahun menjadi Rp36 juta per tahun. Artinya nanti pegawai dengan gaji Rp3 juta per bulan bakal bebas pajak.

“Saya kira menaikkan PTKP itu positif,” kata pria yang akrab disapa Pras kepadaMetrotvnews.com, Jumat (29/5/2015).

Dia memandang kebijakan itu tepat di tengah level inflasi yang terkerek naik akibat masih adanya dampak kenaikan BBM yang dilakukan pemerintah. Dengan tingkat inflasi yang tinggi, tentunya membuat daya beli masyarakat berkurang karena harga-harga barang kebutuhan pun ikut melonjak.

“Faktanya inflasi naik, pendapatan rumah tangga secara riil turun daya beli berkurang,” ujar dia.

Lebih lanjut, kata Pras, dengan menaikkan PTKP ini menjadi instrumen untuk perlindungan sosial masyarakat sebagai konsumen.

“Sebagai bentuk bentuk dari proteksi rumah tangga dari kenaikan harga. Ini positif, kebijakan kemarin (BBM) menurunkan daya beli,” jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, dengan kenaikan batasan PTKP 50 persen, maka akan mendongkrak konsumsi domestik. Pemerintah memang tengah menggenjot konsumsi domestik untuk memacu pertumbuhan ekonomi di luar ekspor yang tengah lesu.

Sumber: http://ekonomi.metrotvnews.com/read/2015/05/29/131308/pengamat-gaji-rp3-juta-bebas-pajak-itu-kebijakan-positif

Continue Reading

Proses Pengajuan Keringanan Pajak Bagi Investor Asing di Indonesia

Berbagai kemudahan ditawarkan kepada investor agar bersedia menanamkan modal di Indonesia. Menandai awal bulan ini, pemerintah telah menerbitkan fasilitas keringanan pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89/PMK.010/2015 yakni pengurangan pajak penghasilan (PPh) sebesar 30% selama enam tahun atau dipotong 5% per tahun dari kewajiban pajak badan usaha sebesar 25%.

Regulasi keringanan pajak tersebut sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2015 tentang Penanaman Modal, dan dinyatakan berlaku efektif sejak 6 Mei lalu. Bagaimana cara mendapatkan fasilitas keringanan pajak itu? Syaratnya, perusahaan yang sudah berproduksi secara komersial, entah produksi yang sudah dilempar ke pasar atau ditujukan produksi lebih lanjut.

Pengajuan permohonan paling lambat 30 hari setelah produksi secara komersial. Selanjutnya, Direktorat Jenderal Pajak Pajak merespons permohonan tersebut dengan pemeriksaan lapangan, apakah realisasi investasi sesuai pengajuan fasilitas keringanan pajak yang dimohonkan.

Keputusannya menunggu hasil evaluasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan kementerian teknis terkait. Selain memberikan fasilitas pengurangan PPh sebesar 30%, pemerintah juga menjanjikan kompensasi khusus bagi perusahaan yang merugi dalam menanamkan modal. Pemerintah bersedia membebaskan pengenaan PPh dari badan usaha.

Aturan main untuk perusahaan yang merugi telah didetailkan pihak Kemenkeu. Sebagai ilustrasi, perusahaan merugi sebesar Rp100.000 pada tahun pertama setelah produksi komersial. Selanjutnya, pada tahun kedua tercatat mengantongi laba sebesar Rp50.000 status perusahaan masih dinyatakan rugi. Lalu, seandainya pada tahun ketiga perusahaan mendapatkan laba Rp60.000, kompensasi pembebasan PPh baru dicabut.

Bagaimana kalau tahun ketiga masih mencetak rugi? Kemenkeu masih memberi pembebasan pajak dengan perhitungan khusus. Untuk memperluas cakupan penerima fasilitas pajak tersebut, pemerintah telah menaikkan dari 129 menjadi 143 sektor usaha. Kini regulasi fasilitas keringanan pajak apakah akan bermanfaat bagi investor sangat bergantung pada kinerja BKPM.

Investor tinggal membuktikan apakah proses pengurusan keringanan pajak melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat bisa direalisasikan paling lama 28 hari sebagaimana dijanjikan pihak BKPM? Selama ini pemberian fasilitas keringanan pajak hanya manis di depan saat investor masuk, tetapi sulit direalisasikan sehingga investor seringkali merasa dikerjai.

Itu diakui Kepala BKPM Franky Sibarani karena sebelumnya standard operational procedure (SOP) tidak jelas sehingga tidak ada kepastian. Iklim sekarang berbeda rumusan SOP sangat jelas sepanjang persyaratan lengkap telah dimiliki investor. Menarik investor sebanyak-banyaknya memang sebuah harga mati bagi pemerintah sekarang untuk memoles kinerja ekonomi yang mengecewakan pada kuartal I 2015 yang hanya tercatat 4,7%, di bawah prediksi baik dari pengusaha maupun pemerintah.

Dari sisi internal, Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada pembukaan acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia (Apkasi) yang bertajuk ”International Trade and Investment Summit 2015” kemarin di Jakarta meminta kepala daerah agar tidak terjebak pada rutinitasbirokrasi.

Presiden berharap para pejabat daerah mengangkat potensi daerah masing-masing yang bisa merangsang minat investor. Sebenarnya minat investor melirik Indonesia tak perlu diragukan lagi. Setidaknya terlihat arus kunjungan sejumlah pengusaha ke Indonesia begitu besar.

Fakta lain, sepanjang kuartal I 2015 realisasi penanaman modal meningkat sekitar 16,9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Begitu pula komitmen pemerintah daerah yang tak perlu diragukan. Justru yang menjadi persoalan adalah kegaduhan politik yang tak ada ujung pangkalnya.

Jujur, memang tidak ada hubungan langsung dengan pertumbuhan ekonomi yang melemah, tetapi jangan lupa kondisi politik yang stabil salah satu pertimbangan utama investor menanamkan modal pada sebuah negara.

Sumber: http://nasional.sindonews.com/read/1001292/16/keringanan-pajak-investor-1431653136

Continue Reading

cara mengajukan keringanan pajak perusahaan

Pemerintah berjanji proses pengajuan dan persetujuan insentif keringanan pajak (tax allowance) akan selesai dalam waktu sekitar 15 hari kerja. Pemerintah berharap, fasilitas tax allowance bisa dimanfaatkan oleh pengusaha.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kebijakan Fiskal Bambang Brodjonegoro berharap, proses pengajuan dan persetujuan untuk mendapatkan fasilitas insentif tax allowance bisa berlangsung dalam waktu yang secepat mungkin. “Intinya, kalau proses di BKPM bisa cepat, kami juga bisa cepat. Karena BKPM Sudah melakukan saringan awal, sedangkan Kemenkeu nanti lebih ke sektor keuangannya,” ujarnya Kamis (26/1).

Deputi Perencanaan Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal Tamba P.Hutapea menuturkan untuk proses perizinan di BKPM, sesuai aturan membutuhkan waktu lima hari kerja. Ini dilakukan untuk memverifikasi syarat-syarat yang diajukan perusahaan, sebelum akhirnya BKPM menyampaikan surat usulan atau rekomendasi ke Kemenkeu. “Kami bisa percepat prosesnya kalau persyaratan yang disampaikan oleh perusahaan lengkap,” katanya.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Astera Primanto Bhakti menghitung, proses pengajuan insentif tax allowance di tingkat Kemenkeu butuh waktu sekitar 10 hari kerja. Bahkan, menurutnya rata-rata proses di Kemenkeu bisa selesai dalam waktu kurang dari 10 hari kerja. “Kalau dari BKPM itu hanya menyerahkan NPWP dan izin prinsip dari BKPM. Dan waktu (proses perizinan) waktunya hanya 10 hari,” ungkap Primanto.

Dengan begitu, total waktu yang dibutuhkan untuk mendapatkan fasilitas ini sekitar 15 hari kerja. Primanto menambahkan, selama ini terkadang proses persetujuan memakan waktu lama karena ketidakjelasan sektor bisnis dari pengusaha, sehingga BKPM kesulitan untuk menentukan usaha ini masuk ke sektor mana. Untuk mengatasinya, biasanya Kemenkeu akan mengundang Kementerian terkait untuk membantu menentukan Klasifikasi Baku lapangan usaha Indonesia (KBLI).

Jika dalam waktu 10 hari Kemenkeu tidak memberikan jawaban, itu artinya permohonan atau pengajuan tax allowance dari pengusaha bersangkutan akan diterima.

Catatan saja, dalam PP No 52 tahun 2011 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan atau di daerah tertentu terdapat 129 bidang usaha dan daerah tertentu. Rinciannya, sebanyak 52 bidang usaha tertentu (dalam lampiran I), dan 77 bidang usaha tertentu di daerah tertentu. Jumlah ini lebih banyak ketimbang jumlah bidang usaha dalam PP no 62 tahun 2008 yang sebanyak 101 dan PP no.1 tahun 2007 yang sebanyak 72 sektor.

Tamba menjelaskan, sejak dikeluarkan pada tahun 2007 lalu, total perusahaan yang mengajukan tax allowance sebanyak 85 perusahaan. “Dari 85 perusahaan itu, 78 perusahaan langsung diajukan ke Kemenkeu untuk diberikan fasilitas perpajakan (tax allowance),” jelasnya

 

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pengajuan-keringanan-pajak-butuh-waktu-15-hari

Continue Reading

Tips dan Trik dalam Manajemen dan Perencanaan Pajak

Perencanaan dan Manajemen Pajak adalah suatu keniscayaan bagi setiap perusahaan yang menginginkan adanya penghematan pajak karena dalam undang-undang perpajakan Indonesia hal ini diperkenankan. Dengan menyusun perencanaan dan manajemen pajak sejak dini perusahaan akan terhindar dari segala hal yang mengakibatkan peningkatan beban pembayaran pajak.

Perencanaan pajak merupakan langkah awal dalam manajemen pajak. Manajemen pajak itu sendiri merupakan sarana untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar, tetapi jumlah pajak yang dibayarkan dapat ditekan seminimal mungkin untuk memperoleh laba dan likuiditas yang diharapkan. Langkah selanjutnya adalah pelaksanaan kewajiban perpajakan (tax implementation) dan pengendalian pajak (tax control). Pada tahap perencanaan pajak ini, dilakukan pengumpulan dan penelitian terhadap peraturan perpajakan. Tujuannya adalah agar dapat dipilih jenis tindakan penghematan pajak yang akan dilakukan. Pada umumnya, penekanan perencanaan pajak (tax planning) adalah untuk meminimimalisasi kewajiban pajak.

 

Sumber: http://indriramadhaniekonomi.blogspot.com/2013/05/strategi-perencanaan-dan-manajemen_15.html

Continue Reading

Sistem Penghitungan Pajak Penghasilan di Perancis

Pengadilan tertinggi Prancis menyetujui pajak 75% pada warga dengan pendapatan tinggi.

Proposal awal untuk membebankan pajak besar atas individu itu dinyatakan inkonstitusional oleh Dewan Konstitusi hampir satu tahun lalu.

Namun pemerintah memodifikasinya agar perusahaan yang membayar pajak 75% untuk pegawai dengan gaji di atas 1juta euro (Rp16,6 miliar).

Peraturan ini akan berlaku selama dua tahun dan berlaku pada pendapatan tahun ini serta 2014.

Klub sepakbola mogok

Klub-klub sepakbola di Prancis awal tahun ini menyatakan mogok untuk memprotes isu tersebut.

Mereka mengatakan banyak klub Prancis yang rentan secara finansial dan bahwa rencana itu bisa memicu eksodus pemain top yang memiliki gaji besar.

Klub milik Qatar, Paris Saint-Germain memiliki lebih dari 10 pemain dengan gaji di atas 1juta euro, menurut penyerang Swedia Zlatan Ibrahimovic.

Ada pula protes dari kalangan bisnis dan individu kaya yang mengecam pajak itu, termasuk aktor film Gerard Depardieu.

Ia memutuskan meninggalkan Prancis dan mendapatkan paspor Rusia.

Prancis ingin menurunkan defisit publik yang besar dengan menaikkan pajak dan memangkas anggaran belanja negara.

Pada bulan Januari tahun ini, pemerintah Prancis menyatakan negara mereka bangkrut.

 

Sumber: http://www.bbc.co.uk/indonesia/majalah/2013/12/131230_bisnis_pajak_prancis

Continue Reading

Insentif Diskon Pajak atau Tax Allowance

Pada Tanggal 6 April 2015 Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No 18 Tahun 2015 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan Untuk Penanaman Modal di Bidang-bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu yang bertujuan untuk mengajukan insentif diskon pajak atau tax allowance.

Berdasarkan PP 18 Tahun 2015, maka mulai tanggal 6 Mei 2015 Pemerintah akan mempersilakan investor atau perusahaan yang hendak mengajukan insentif diskon pajak atau tax allowance. Berikut bidang usaha yang berhak mendapatkan tax allowance terbagi menjadi 2 yaitu “Bidang Usaha Tertentu” dan “Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu”.

Bidang Usaha Tertentu
1. Pembibitan dan budidaya sapi potong
2. Pengusahaan hutan jati
3. Gasifikasi batu bara di lokasi penambangan
4. Pengusahaan tenaga panas bumi
5. Pertambangan bijih tembaga
6. Pertambangan emas dan perak
7. Industri makanan dari cokelat dan kembang gula
8. Industri makanan bayi
9. Industri pemintalan benag
10. Industri pertenunan
11. Industri penyempuranaan kain dan industri pencetakan kain
12. Industri kain rajutan
13. Industri yang menghasilkan kain keperluan industri
14. Industri pemurnian dan pengilangan minyak bumi
15. Industri pemurnian dan pengolahan gas alam
16. Industri pembuatan minyak pelumas
17. Industri kimia dasar anorgnaik khlor dan alkali
18. Industri kimia dasar anorganik lainnya
19. Industri kimia dasar aorganik yang bersumber dari hasil pertanian
20. Industri kimia dasar organik untuk bahan baku zat warna dan pigmen, zat warna dan pigmen
21. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi, gas alam, dan batu bara
22. Industri kimia dasar organik yang menghasilkan bahan kimia khusus
23. Industri damar buatan (resin) dan bahan baku plastik
24. Industri karet buatan
25. Industri bahan kosmetik dan kosmetik termasuk pasta gigi
26. Industri setat/benang/strip‎ filamen buatan
27. Industri serat staple buatan
28. Industri bahan farmasi
29. Industri ban luar dan ban dalam
30. Industri besi dan baja dasar
31. Industri pembuatan logam dasar bukan besi
32. Industri barang dari kawat
33. Industri semi konduktor dan komponen elektronik lainnya
34. Industri komputer dan/atau perakitan komputer
35. Industri peralatan komunikasi tanpa kabel (wireless)
36. Industri peralatan komunikasi lainnya
37. Industri televisi dan/atau perakitan televisi
38. Industri alat ukur dan alat uji elektronik
39. Industri peralatan fotografi
40. Industri pengubah tegangan pengubah arus dan pengontrol tegangan
41. Industri batu baterai kering
42. Industri lampu tabung gas
43. Industri peralatan listrik rumah tangga
44. Industri mesin uap, turbin, dan kincir
45. Industri mesin fotokopi
46. Industri mesin pendingin
47. Industri mesin pertanian
48. Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam
49. Industri mesin penambangan, penggalian dan konstruksi
50. Industri mesin tekstil
51. Industri mesin keperluan khusus YTDL (yang tidak dapat diklasifikasikan di tempat lain)
52. Industri kendaraan bermotor roda bempat atau lebih
53. Industri karoseri kendaraan bermotor roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi trailer
54. Industri suku cadang dan aksesori kendaraan bermotor roda empat atau lebih
55. Industri kapal dan perahu
56. Industri peralatan, perlengkapan dan bagian kapal
57. Industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga
58. Jasa reparasi kapal, perahu dan bangunan terapung
59. Pembangkitan tenaga listrik
60. Pengadaan gas alam dan buatan
61. Penampungan, penjernihan dan penyaluran air bersih
62. Angkutan Perkotaan
63. Penangangan kargo
64. Pemrograman komputer
65. Kawasan Pariwisata

Bidang Usaha Tertentu dan Daerah Tertentu
1. Pertanian tanaman jagung
2. Pertanian tanaman kedelai
3. Pertanian Padi
4. Pertanian Buah-buahan tropis
5. Pertanian hutan pinus
6. Pertanian hutan mahoni
7. Pertanian hitan sonokeling
8. Pengusahaan hidan albisia/jeunjing
9. Pengusahaan hutan cendana
10. Pengusahaan hutan akasia
11. Pengusahaan hitan ekaliptus
12. Pengusahaan hutan lainnya
13. Penangkapan pisces/ikan bersirip di laut
14. Penangkapan crustacea di laut
15. Penamgkapan Mollusca di laut
16. Pembesaran ikan laut
17. Pembesaran ikan air tawar di karamba jaring apung
18. Pertambangan batubara
19. Pertambangan bijih besi
20. Pertambangan pasir besi
21. Pertambangan bijih uranium dan thorium
22. ‎Pertambangan bijih timah
23. Pertambangan bijih timah hitam
24. Pertambangan bijih bauksit
25. Pertambangan Bijih Tembaga
26. Pertambangan Bijih Nikel
27. Pertambangan bijih mangan
28. Pertambangan bahan galian lainnya yang tidak mengandung bijih besi
29. Industri pembekuan ikan
30. Industri berbasis daging lumatan dan surimi
31. Industri pengolahan dan pengawetan ikan dan biota air (bukan udang) dalam kaleng
32. Industri pengolahan dan pengawetan udang dalam kaleng
33. Industri pembekuan biota air lainnya
34. Industri pengolahan dan pengawetan lainnya untuk biota air lainnya
35. Industri pengolahan dan pengawetan buah-buahan dan sayuran dalam kaleng
36. Industri pengolahan sari buah dan sayuran
37. Industri margarine
38. Industri minyak goreng kelapa
39. Industri minyak goreng kelapa sawit
40. Industri minyak makan dan lemak nabati dan hewani lainnya
41. Industri pengolahan susu segar dan krim
42. Industri pengolahan susu bubuk dan susu kental
43. Industri berbagai macam tepung dari: padi-padian, biji-bijian, kacang-kacangan, umbi-umbian dan sejenisnya
44. Industri berbagai macam pati palma
45. Industri glukosa dan sejenisnya
46. Industri tepung beras dan tepung jagung
47. Industri gula pasir
48. Industri kakao
49. Industri pengolahan kopi dan teh
50. Industri produk masak lainnya
51. Industri persiapan serat tekstil
52. Industri karpet dan permadani
53. Industri non woven) bukan tenunan)
54. Industri penyamakan kulit
55. Industri alas kaku untuk keperluan sehari-hari
56. Industri sepatu olahraga
57. Industri sepatu teknik lapangan/keperluan industri
58. Industri bubur kertas
59. Industri kertas budaya
60. Industri kertas berharga
61. Industri kertas khusus
62. Industri kertas dan papan kertas bergelombang
63. Industri kemasan dan kotak dari kertas dan karton
64. Industri kertas tissue
65. Industri kimia dasar anorganik khlor dan alkali
66. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian
67. Industri bahan peledak
68. Industri sarung tangan karet karet
69. Industri semen
70. Industri besi dan baja
71. Industri Penggilingan baja
72. Industri pembuatan logam dasar mulia
73. Industri pembuatan logam dasar bukan besi
74. Industri penggilingan logam bukan besi
75. Industri furnitur dari rotan dan atau bambu
76. Jasa reparasi kapal, perahu, dan bangunan terapung
77. Pengelolaan dan Pembuangan sampah yang tidak berbahaya.

Continue Reading