Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: June 2015

Cara Menghitung Pajak Untuk Pekerja Sampingan Freelancer

Kewajiban membayar pajak penghasilan yang masuk dalam PPh Tahunan Orang Pribadi, adalah seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak, termasuk di dalamnya penghasilan sampingan.

Nah, kalau begitu, Anda wajib membayar pendapatan sampingan yang sering Anda terima tersebut. Jika pajak Anda di tempat kerja utama sudah dibayar perusahaan, Anda bisa menghitung penghasilan tambahan selama setahun. Jumlah penghasilan tambahan itu, digabungkan dengan penghasilan yang sudah ditanggung kantor. Setelah dihitung ulang, Anda bisa memasukkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP).

Anda tidak harus membayar penuh. Anda hanya membayar kekurangan atas pajak yang telah dibayar kantor. Cara membayarnya mudah, Anda cukup ke kantor pos membawa formulir PPh Orang Pribadi yang telah disetor perusahaan sebagai pajak Anda.

Jika Anda sudah lama memiliki penghasilan tambahan, tapi belum pernah membayar PPh, alangkah baiknya Anda membayarnya. Karena nanti pemerintah akan memberi sanksi kepada Anda berupa denda.

Anda dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy yang akan berakhir pada Desember ini. Melalui sunset policy ini, membuka peluang bagi Anda untuk tidak diperiksa kewajiban pajak Anda.

 

Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/14474-pajak_bagi_penghasilan_tambahan

Continue Reading

Cara Hitung dan Bayar Bonus Gaji dan THR

Musim Lebaran telah tiba. Seperti tahun lalu, pasar, mal, dan department store kembali dipadati pelanggan yang telah menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari pemberi kerja. Banyak juga program discount dan ‘sale’ yang ditawarkan mereka pada masa-masa seperti ini. Tapi kali ini kita tidak akan membahas soal euphoria belanja, melainkan kewajiban perpajakan atas THR yang baru saja Anda terima.

Seperti halnya gaji/upah bulanan yang kita terima, pada THR juga terdapat potongan, yaitu potongan pajak. Nah, terkait dengan pemberian THR tersebut, pemberi kerja juga wajib melakukan pemotongan PPh Pasal 21. Namun, perlakuan pembayaran THR bisa jadi tidak sama antara pemberi kerja yang satu dengan pemberi kerja yang lain. Ada yang PPh Pasal 21-nya dipotong dari THR yang diterima, ada juga yang PPh Pasal 21-nya ditanggung oleh pemberi kerja.

Terkait dengan pembayaran THR tersebut, peraturan pajaknya adalah PER-31/PJ/2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan PPh Pasal 21/26 Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, dan Kegiatan Orang Pribadi yang merupakan perubahan dari PER-31/PJ/2009 yang sebelumnya telah diubah dengan PER-57/PJ/2009.

Yang dimaksud dengan Penghasilan Pegawai Tetap yang Bersifat Tidak Teratur adalah penghasilan bagi Pegawai Tetap selain penghasilan yang bersifat teratur, yang diterima sekali dalam satu tahun atau periode lainnnya, antara lain berupa bonus, Tunjangan Hari Raya (THR), jasa produksi, tantiem, gratifikasi, atau imbalan sejenis lainnya dengan nama apapun.

Berikut cara Penghitungan PPh Pasal 21 atas THR bagi Pegawai Tetap

Apabila kepada pegawai tetap diberikan jasa produksi, tantiem, gratifikasi, bonus, premi, tunjangan hari raya, dan penghasilan lain semacam itu yang sifatnya tidak tetap dan biasanya dibayarkan sekali setahun, maka PPh Pasal 21 dihitung dan dipotong dengan cara sebagai berikut:

1. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan ditambah dengan penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
2. dihitung PPh Pasal 21 atas penghasilan teratur yang disetahunkan tanpa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.
3. selisih antara PPh Pasal 21 menurut penghitungan angka 1 dan 2 adalah PPh Pasal 21 atas penghasilan tidak teratur berupa tantiem, jasa produksi, dan sebagainya.

 

Sumber: http://finance.detik.com/read/2013/08/01/105838/2321006/690/thr-cair-jangan-lupa-bayar-pajaknya

Continue Reading

Konsultasi Pajak Gratis Secara Online

Ane mau cerita nih gan, ane pengusaha, dan belakangan ini mulai ada banyak tuntutan soal bayaran pajak, lapor SPT, ngurusin NPWP… Jadi ane bingung sendiri karena ane sendiri awam kan di bidang ini, tapi perlu juga ngurusin pajak kalau ngga besok-besok bakalan repot di bisnis kita..

Iseng-iseng ane coba google lah, terus ane ketemu 1 website yang unik nih gan… Tampilan website nya sih masih standar, tapi ada satu fitur yang buat ane kesengsem. Ane bisa nanyain pertanyaan yang ane bingungin dulu secara gratis di online, sebelum bener-bener ambil keputusan untuk minta diurusin terkait perpajakan… Uniknya, ga ada tuntutan bahwa ane harus ambil konsultasi beneran (yang berbayar) atau stop di tahap tanya-tanya online aja untuk kemudian ane urus sendiri.

Makanya, ane mau rekomendasiin nih, caranya sih sederhana:
1. Google aja www.RumahKonsultanPajak.com  (www.rumahkonsultanpajak.com)

2. Buka tab: http://rumahkonsultanpajak.com/t…-pajak-gratis/

3. Isi deh pertanyaan-pertanyaan yang mau ditanyain, oh iya, jangan lupa masukin alamat email agan, jadi bisa dapet notif waktu uda reply sama mimin nya

4. tinggal duduk manis dan siapin popcorn, nanti pertanyaan nya dijawab deh sama mereka..

Hmmm kira2 sekian dulu nih gan, mudah2an bermanfaat yah…

 

Sumber: http://www.kaskus.co.id/thread/5564a62531e2e66e148b4569/cara-bertanya-hal-hal-terkait-pajak-secara-online-gratis

Continue Reading