June 2, 2015
Cara Menghitung Pajak Untuk Pekerja Sampingan Freelancer
Kewajiban membayar pajak penghasilan yang masuk dalam PPh Tahunan Orang Pribadi, adalah seluruh penghasilan yang diterima wajib pajak, termasuk di dalamnya penghasilan sampingan.
Nah, kalau begitu, Anda wajib membayar pendapatan sampingan yang sering Anda terima tersebut. Jika pajak Anda di tempat kerja utama sudah dibayar perusahaan, Anda bisa menghitung penghasilan tambahan selama setahun. Jumlah penghasilan tambahan itu, digabungkan dengan penghasilan yang sudah ditanggung kantor. Setelah dihitung ulang, Anda bisa memasukkan dalam Surat Setoran Pajak (SSP).
Anda tidak harus membayar penuh. Anda hanya membayar kekurangan atas pajak yang telah dibayar kantor. Cara membayarnya mudah, Anda cukup ke kantor pos membawa formulir PPh Orang Pribadi yang telah disetor perusahaan sebagai pajak Anda.
Jika Anda sudah lama memiliki penghasilan tambahan, tapi belum pernah membayar PPh, alangkah baiknya Anda membayarnya. Karena nanti pemerintah akan memberi sanksi kepada Anda berupa denda.
Anda dapat memanfaatkan fasilitas sunset policy yang akan berakhir pada Desember ini. Melalui sunset policy ini, membuka peluang bagi Anda untuk tidak diperiksa kewajiban pajak Anda.
Sumber: http://bisnis.news.viva.co.id/news/read/14474-pajak_bagi_penghasilan_tambahan