Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: June 2016

Masa pengampunan pajak sampai 31 Maret 2017

Semakin panjang masa pengampunan pajak berlaku, diperkirakan berimbas positif pada proyeksi penerimaan negara. Dalam UU pengampunan pajak yang diterima KONTAN disebutkan, pelaksanaan pengampunan pajak atau tax amnesty akan dilakukan dalam tiga tahap, masing-masing tiga bulan.

Jika kebijakan ini mulai efektif bulan Juli, masa waktu terakhir pengajuan pengampunan pajak adalah tanggal 31 Maret 2017. Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, penerimaan pajak yang bisa dicapai lebih dari Rp 165 triliun.

Namun, untuk penerimaan pajak yang ditargetkan masuk pada tahun 2016 tetap Rp 165 triliun. Sementara sisanya, penerimaan pajak dari pembayaran uang tebusan dari wajib pajak yang mengikuti tax amnesty di tiga bulan terakhir, atau mulai Januari-Mei 2017.

Hanya saja, ia enggan menyebutkan berapa target penerimaan pajak dari pelaksanaan pengampunan pajak di tiga bulan terakhir. “Itu sifatnya memberi ruang wajib pajak yang kesulitas secara administrasi,” kata Bambang, Selasa (28/6) di Jakarta.

Dalam beleid pengampunan pajak itu disebutkan pada periode terakhir pelaksanaan, pemerintah menetapkan tarif uang tebusan yang lebih tinggi, yaitu sebesar 5% untuk yang melakukan repatriasi atau pengalihan aset. Sedangkan bagi yang hanya melakukan deklarasi atau pengungkapan aset diberikan tarif 10%.

Sebelumnya, untuk WP yang mengajukan pengampunan di tiga bulan pertama dikenai tarif uang tebusan 2% untuk repatriasi dan 4% untuk deklarasi. Sedangkan di tiga bulan berikutnya sebesar 3% untuk repatriasi dan 6% untuk deklarasi.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/masa-pengampunan-pajak-sampai-31-maret-2017

Continue Reading

TAX AMNESTY: Hari Ini RUU Pengampunan Pajak Disahkan, Ini Harapan Menkeu

JAKARTA- RUU Pengampunan Pajak akan dsahkan pada hari ini, Selasa (28/6/2016).

Hari ini, Rapat Paripurna dijadwalkan mengesahkan RUU Pengampunan Pajak tersebut.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menegaskan kebijakan pengampunan pajak yang bertujuan untuk repatriasi modal dari luar negeri, bisa membantu untuk menggerakkan kembali perekonomian nasional yang sedang lesu.

“Diharapkan dengan adanya pengampunan pajak, maka dana itu akan masuk dan membantu menggerakkan ekonomi domestik,” kata Bambang seperti dikutip Antara, Selasa (28/6/2016).

Bambang menjelaskan saat ini persaingan untuk merebut modal makin sengit, seiring dengan ketidakpastian yang dialami perekonomian Eropa setelah hasil referendum Inggris yang menyatakan ingin keluar dari Uni Eropa (Brexit).

Momen ini seharusnya bisa dimanfaatkan oleh Indonesia yang bisa mendapatkan dana untuk mendorong perekonomian, terutama dari Wajib Pajak (WP) yang selama ini belum melaporkan aset maupun modalnya di luar negeri kepada otoritas pajak.

“Negara maju memiliki masalahnya sendiri, belum ada sumber pertumbuhan yang mapan. Maka kita mendatangkan inflow sebanyak-banyaknya, agar ekonomi bisa pulih,” katanya.

Menurut perkiraan, dari kebijakan pengampunan pajak selama sembilan bulan hingga 31 Maret 2017, terdapat dana repatriasi dari luar negeri sebesar Rp1.000 triliun dan deklarasi aset hingga Rp4.000 triliun dengan tambahan penerimaan pajak Rp165 triliun.

Dana repatriasi modal tersebut dapat diinvestasikan bagi Surat Berharga Negara, obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah, investasi keuangan pada bank persepsi dan obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi OJK.

Modal tersebut juga bisa dimanfaatkan untuk investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha, investasi sektor riil berdasarkan prioritas yang ditentukan pemerintah atau investasi lainnya yang sesuai peraturan perundang-undangan berlaku.

Pemerintah mengharapkan dana tersebut bisa mendorong kembali pertumbuhan ekonomi, apalagi konsumsi rumah tangga dan investasi belum sepenuhnya memberikan kontribusi yang maksimal kepada perekonomian nasional.

Sumber: http://finansial.bisnis.com/read/20160628/10/561874/tax-amnesty-hari-ini-ruu-pengampunan-pajak-disahkan-ini-harapan-menkeu

Continue Reading