Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: June 2017

Pajak periksa Wajib Pajak yang nakal

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mulai memeriksa dan menagih piutang, tunggakan, dan selisih kurang bayar pajak secara intensif pada bulan ini. Pemeriksaan diutamakan bagi wajib pajak (WP) yang melewatkan amnesti pajak dan WP yang ikut amnesti, tapi asal-asalan. Ditjen Pajak menargetkan penerimaan hingga Rp 60 triliun dari upaya ini.

Jumlah itu berasal dari hasil pemeriksaan WP nakal yang selama ini tak membayar pajak atau menyembunyikan asetnya sebesar Rp 45 triliun.

Lalu sebanyak Rp 15 triliun dari penagihan piutang pajak. “Setiap Kantor Wilayah (Kanwil) sudah (jalankan pemeriksaan). Kami lanjutkan dari data amnesti pajak,” ujar Direktur Jenderal Pajak Kemkeu Ken Dwijugiasteadi, awal pekan ini.

Dia menjelaskan, dalam sebulan pertama usai amnesti pajak, setiap kantor wilayah (Kanwil) pajak ditargetkan untuk memeriksa 500 WP Orang Pribadi (OP) maupun badan. Dalam pemeriksaan tersebut, wajib pajak akan diberikan kesempatan klarifikasi data-data yang ada. Jika ada perbedaan data dan tidak diakui, petugas pajak akan melanjutkan pemeriksaan.

Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Utara (Jakut) Pontas Pane menambahkan, dalam pemeriksaan ini, setiap pegawai pajak dibekali dengan data yang lengkap mengenai wajib pajak yang bakal diperiksa. Data tersebut merupakan hasil pengumpulan Ditjen Pajak yang sudah dikirimkan ke semua Kanwil Pajak dan Kantor Pajak Pratama (KPP) di seluruh Indonesia.

Pontas mengaku, Kanwil Jakut akan memeriksa sekitar 1.500 WP pada tahun ini. Untuk sementara, mereka sudah memeriksa sebanyak 250 WP. Pemeriksaan ini diharapkan bisa menghasilkan tambahan penerimaan hingga Rp 1,5 triliun, dan mendukung target penerimaan Kanwil Jakut tahun ini sebesar Rp 31,5 triliun. “Jumlah yang diperiksa masih sedikit, karena hanya 6% WP di Jakut yang ikut amnesti pajak,” tambah Pontas.

Sebelumnya, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan, bahwa data yang dikumpulkan oleh Ditjen Pajak Pusat dari pihak ketiga sudah mulai terlihat dan sebagian telah dibagikan ke Kanwil.

Ditjen Pajak juga sudah semakin optimal dalam fungsi pemeriksaan dengan jobdesk Account Representative (AR) yang bertambah. Selama ini, tugas AR hanya sebatas menyampaikan imbauan kepada wajib pajak. “Account Representative (pemeriksa) kan bukan hanya menghimbau sekarang, tapi bisa menindaklanjuti apa yang sudah ditemukan,” kata Angin.

Asal tahu saja, jumlah pemeriksa pajak sebelumnya hanya sekitar 4.900 orang. Namun, karena Ditjen Pajak memanfaatkan AR sebagai pemeriksa, jumlah pemeriksa menjadi 10.000 orang.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pajak-periksa-wajib-pajak-yang-nakal

Continue Reading

RI-Hong Kong kerjasama pertukaran informasi pajak

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA), Jumat (16/6).

Dengan ditandatanganinya BCAA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, berdasarkan data hasil program Amnesti Pajak, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp 16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 58,15 triliun.

“Penandatanganan BCAA ini kembali membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super-kaya dengan tidak melaporkan penghasilan dan harta mereka yang berada di negara lain,” katanya dalam keterangan tertulis kepada KONTAN, Jumat (16/6).

Hestu melanjutkan, penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan pertukaran informasi pajak dengan Hong Kong mengingat berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia, yaitu sebesar US$ 2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada tahun 2016.

Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan AEoI secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018.

Hong Kong juga telah mengesahkan peraturan domestik (legal framework) untuk pelaksanaan AEoI yaitu Inland Revenue (Amendment) (No. 3) Ordinance 2016 yang berlaku efektif mulai tanggal 30 Juni 2016. Di Indonesia, peraturan domestik untuk pelaksanaan AEoI adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ri-hong-kong-kerjasama-pertukaran-informasi-pajak

Continue Reading

Batas Rekening Diintip Pajak Jadi Rp 1 M Bakal Kurangi Kepanikan

Pemerintah dianggap hanya akan membuang-buang ongkos administrasi jikalau tetap menerapkan batasan saldo rekening yang secara otomatis dapat dilaporkan oleh lembaga keuangan kepada Diraktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak).

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan, awalnya ditetapkan batas saldo untuk rekening paling sedikit Rp 200 juta bagi rekening perbankan orang pribadi.

Jika tetap menerapkan batas saldo Rp 200 juta, pemerintah membutuhkan biaya administrasi yang cukup besar. Serta batasan saldo Rp 200 juta juga dianggap terlalu rendah.

“Rp 200 juta terlalu rendah, terlalu luas cakupan sasarannya, bahkan di administrasi perbankan dan administrasi pajak,” kata Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo kepada detikFinance, Jakarta, Kamis (8/6/2017).

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga telah melakukan revisi terkait dengan batas saldo rekening dari yang sebesar Rp 200 juta menjadi Rp 1 miliar.

Prastowo mengatakan, jika tetap menggunakan saldo batas Rp 200 juta juga potensinya kecil dalam mempengaruhi penerimaan pajak. Sehingga, secara langsung menjadi tidak fokus karena akan banyak data.

Sebab, hitungan perbankan saat ini total akun rekening yang paling sedikit Rp 200 juta ada sekitar 2,3 juta akun rekening atau 1,14% dari total rekening di perbankan Indonesia.

“Menyasar kelompok yang terlalu luas, dengan potensi minim, mostly karyawan, dan ini bikin panik karena butuh sosialisasi ekstra,” tambahnya.

Terkait dengan batas saldo yang menjadi Rp 1 miliar, maka itu menjadi syarat pelaporan secara otomatis wajib dilakukan perbankan/lembaga keuangan per akhir tahun atau 31 Desember untuk rekening yang saldonya paling sedikit Rp 1 miliar.

Pelaporannya juga hanya setahun sekali, yang dilaporkan hanya saldo akhir tahun, dan yang dilaporkan hanya rekening yang memiliki saldo yang nilainya Rp 1 miliar ke atas pada setiap tanggal 31 Desember.

“Iya melalui laporan tahunan, saldo bank saja, agregat berarti kalau di bank yang sama ada beberapa rekening akumulasi Rp 1 miliar,” tutupnya.

Sumber: https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/3524005/batas-rekening-diintip-pajak-jadi-rp-1-m-bakal-kurangi-kepanikan

Continue Reading