Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: July 2017

Pajak gaet PPATK penuhi akses beneficial owner

JAKARTA. Indonesia akan memiliki syarat lainnya untuk menjalankan Automatic Exchange of Information (AEoI), yakni akses terhadap beneficial owner. Head of Global Forum on Transparency and Exchange of Information OECD Monica Bhatia mengatakan, terkait hal ini Indonesia akan segera di review oleh OECD pada asesmen ronde kedua.

Pasalnya, menurut Monica, global forum memiliki standar bahwa semua anggota harus memenuhi persyaratan tersebut, yakni adanya identifikasi beneficial ownership dari semua entitas, perusahaan, lembaga dan lain-lain.

Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Hutagaol mengatakan, Ditjen Pajak akan bekerjasama dengan pihak lainnya di luar Ditjen Pajak dan di luar Kemenkeu untuk memenuhi standar ini.

Ditjen Pajak, menurut John telah memahami bahwa adanya akses kepada beneficial ownership ini penting karena bisa menjangkau siapa sesungguhnya penerima penghasilan, karena biasanya banyak transaksi yang menggunakan nominee atau yang menerima keuntungan berada di belakang orang yang tercatat secara legal.

“Ini tentunya komunitas internasional mau melihat apakah regulasi kita sudah meng-cover isu tersebut. Jadi untuk menghadapi asesmen ini DJP tidak bekerja sendirian,” katanya di kantor pusat DJP, Jumat (14/7).

Kerja sama dengan institusi-institusi lain di luar DJP menurut John misalnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  terkait regulasi yang harus disiapkan

“Untuk menghadapi ini DJP dan Kemenkeu tidak bekerja sendirian kita sudah menyiapkan itu dari jauh hari dengan Kemenkop, Kemendag, PPATK, dan seterusnya,” ujarnya.

John melanjutkan, Undang-undang mengenai ketentuan keterbukaan beneficial ownership sendiri sedang digodok oleh PPATK. Nah, UU tersebut akan diharmonisasikan dengan aturan di ranah pajak.

“Kami (DJP) juga punya aturannya. Jadi nanti kita harmonisasikan aturan di pajak dan di PPATK, juga di bursa,” kata dia.

John melanjutkan, pajak sendiri bukan semata-mata instrumen untuk memenuhi penerimaan. Di sisi lain, pajak juga bisa menjadi instrumen pengatur perilaku masyarakat.

“Global forum ingin dorong keterbukaan informasi perpajakan. Tidak boleh lagi main-main dengan agresif tax planning,” ucapnya.

Sebelumnya Monica mengatakan, mengingat standar beneficial ownership ini berlaku untuk semua negara, maka bila tidak dapat di review dengan baik, implikasinya Indonesia tidak termasuk dalam negara yang patuh.

Ia melanjutkan, langkah-langkah defensif akan dipertimbangkan oleh anggota G20 terhadap yurisdiksi yang tidak kooperatif atau tidak ada kemajuan yang dilakukan dari penilaian global forum.

“Indonesia akan di-review pada Juni 2018, jadi ada kesempatan saat ini untuk meraih rating yang lebih baik,” ucap Monica.

Monica menjelaskan, informasi beneficial ownership itu harus bisa diakses oleh otoritas pajak untuk dipertukarkan, “Otoritas pajak akan bisa mengakses informasi itu sehingga kita bisa berpindah ke isu anti korupsi. Ini adalah langkah besar,” kata dia.

Dengan adanya asesmen ini, maka ia mengingatkan agar Indonesia secepatnya mengambil langkah apabila ada yang perlu dilakukan guna memenuhi standar ini. Satu hal lagi yang ia tekankan, Indonesia saat ini masih dalam kategori negara yang partially compliance, dan itu, menurut dia bukan rating yang baik.

 

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pajak-gaet-ppatk-penuhi-akses-beneficial-owner

Continue Reading

Pajak: Setiap hari harus ada WP yang disandera

JAKARTA. Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah akhirnya menyepakati target pajak turun Rp 30 triliun menjadi Rp 1.241,8 triliun tahun ini. Usulan awalnya, dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2017, target pajak dipatok turun lebih rendah yaitu Rp 50 triliun.

Dengan demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan harus menambah penerimaan sebesar Rp 20 triliun dari penerimaan pajak nonmigas. Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi optimistis target itu dapat tercapai. Pihaknya akan menggunakan langkah penegakan hukum (law enforcement) untuk mencapai target tersebut.

Oleh karena itu, dirinya menggencarkan bagi seluruh kantor atau tiap 341 kantor pajak untuk melakukan satu tindakan gijzeling (penyanderaan) kepada wajib pajaknya yang belum patuh.

“Mau tidak mau saya perintahkan semua KPP, 341 KPP, setiap hari harus ada satu wajib pajak yang disandera,” kata Ken di kantornya, Jumat (14/7).

Namun, ia menekankan bahwa dalam melakukan penegakan hukum, pihaknya akan bertindak sesuai dengan data yang ada sehingga tidak mencari-cari kesalahan. “Kami tidak akan melakukan pemeriksaan dengan data yang kongkrit bukan dari langit,” ujarnya.

Menyambung hal ini, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan DJP Angin Prayitno Aji mengatakan pihaknya tidak akan melakukan pemeriksaan bagi para WP yang telah mengikuti amnesti pajak. Namun, pemeriksaan bisa tetap dilakukan apabila dalam Surat Pelaporan Tahunan (SPT) 2016 ditemukan harta yang belum dilaporkan dalam amnesti pajak.

Menurut catatannya, per 7 Juli tahun ini, Ditjen Pajak telah mengantongi penerimaan sebesar Rp 28 triliun dari upaya pemeriksaan dan penagihan. Ditjen Pajak memasang target bisa mengumpulkan Rp 59 triliun tahun ini dari upaya tersebut.

Sementara untuk upaya penyanderaan, pada 2017 ini Ditjen Pajak memiliki target 66 wajib pajak. Realisasinya hingga saat ini sudah 46 wajib pajak yang disandera tahun ini.

Sepanjang semester I 201,  penerimaan perpajakan yang berasal dari pajak, kepabeanan dan bea cukai baru mencapai Rp 571,9 triliun atau 38,2% dari target dalam APBN 2017 yang sebesar Rp 1.498,9 triliun.

Penerimaan dari pajak non minyak dan gas (migas) tercatat mencapai Rp 482,66 triliun atau 38% dari target Rp 1.271,7 triliun. Sementara penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) non migas sebesar Rp 286,8 triliun atau baru 22,5% dari target Rp 1.271,7 triliun. Sedangkan penerimaan dari kepabeanan dan bea cukai sebesar Rp 61,7 triliun atau 32,3% dari target Rp 191,2 triliun.

 

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/pajak-setiap-hari-harus-ada-wp-yang-disendera

Continue Reading

Indonesia-Singapura akan perbarui perjanjian pajak

JAKARTA. Otoritas pajak Singapura meminta Indonesia untuk melakukan renegosiasi tax treaty atau perjanjian pajak antar kedua negara, khususnya mengenai double tax agreement (DTA) atau pajak berganda dengan Indonesia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, hal ini dikemukakan dalam dalam pertemuan bilateral dengan Senior Minister of State for Law and Finance Singapura Indranee Rajah. Ia bilang, Indonesia sendiri akan meninjau ulang seluruh treaty dengan negara-negara yang memiliki kerja sama perpajakan dengan Indonesia termasuk Singapura.

“Soal itu, kami hanya mengatakan akan meninjau ulang seluruh DTA dengan banyak negara sehingga Indonesia bisa menempatkan kepentingan secara komprehensif,” kata Sri Mulyani usai Konferensi Pajak Internasional, Rabu (12/7).

Ia melanjutkan, perjanjian pajak DTA sudah dibuat sangat lama yakni 20-30 tahun lalu. Karena itu, perlu diperbarui dengan situasi perpajakan yang terkini.

Alasan Singapura meminta hal ini di-update agar Singapura bisa semakin meningkatkan investasinya di Indonesia sehingga pembaruan ini bisa memberikan perlindungan bagi para investor Singapura.

“Para investornya terutama di bidang infrastruktur bisa dilindungi dengan suatu agreement yang lebih up to date. Dulu lebih bersifat investasi di bidang manufaktur, sekarang mungkin variasinya lebih banyak investasinya,” ucapnya.

John Hutagaol, Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak menjelaskan, Indonesia sendiri telah menandatangani Multilateral Instrument on Tax Treaty (MLI) yang telah ditandatangani di Prancis. Dengan disepakatinya MLI oleh Indonesia dengan 68 negara lainnya, akan ada beberapa pasal yang akan diadopsi ke dalam masing-masing treaty.

Adapun pembahasan tax treaty dengan Singapura ini menurut dia tidak ada sangkut pautnya dengan implementasi AEoI. Hal ini lebih menyinggung kepada hal-hal seperti penentuan bentuk usaha tetap (BUT) dan praktik-praktik yang dilakukan wajib pajak atau badan usaha untuk mengalihkan keuntungan dan menggerus basis pajak suatu negara (base erosion and profit sharing). 

“Ini salah satu agenda reformasi pajak tax treaty yang mana renegosiasi ulang dengan negara lain,” jelas John.

 

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/indonesia-singapura-akan-perbarui-perjanjian-pajak

Continue Reading

September 2018, RI-Singapura tukar data pajak

JAKARTA. Singapura siap untuk menjalankan pertukaran informasi keuangan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) dengan Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Kementerian Keuangan Singapura (Ministry of Finance Singapore/MOF) dalam situs resminya. Bahkan, Singapura juga menetapkan Indonesia sebagai salah satu intended partner.

Hal ini dikonfirmasi oleh Direktur Perpajakan Internasional DJP Poltak Maruli John Liberty Hutagaol. Ia mengatakan, Singapura telah menandatangani Multilateral Competent Authority Agreement (MCAA) pada tanggal 21 Juni 2017. Dengan demikian, Singapura dengan Indonesia tidak perlu lagi melakukan perjanjian keterbukaan informasi keuangan secara bilateral.

Ia juga membenarkan bahwa Indonesia adalah salah satu intended partner dari Singapura untuk menjalankan AEoI, “Salah satunya kita (Indonesia). Salah satu intended partner kita juga Singapura,” kata John kepada KONTAN di sela Konferensi Pajak Internasional 2017 di Hotel Mulia, Jakarta (12/7).

John melanjutkan, dengan langkah dari Singapura ini, mulai September 2018 Indonesia dan Singapura sudah bisa saling bertukar data informasi keuangan, “Seharusnya bisa,” ucapnya.

Menurut John, Singapura selanjutnya perlu melakukan aktivasi perjanjian laporan per negara (Country by Country Reporting/CbCR) MCAA-nya dengan global forum Organization for Economic Co-operation and Development (OECD). Indonesia sendiri telah CbCR MCAA di Kantor Pusat OECD di Paris, Prancis pada tanggal 26 Januari 2017 silam.

“Berdasarkan pasal 7 MCAA, mereka harus berikan notifikasi-notifikasi setelah ini. Ada enam notifikasi. Itu harus diberikan ke global forum (OECD). Setelah itu, ada list intended partner,” sambung Kasubdit Pertukaran Informasi Perpajakan Internasional DJP Leli Listianawati dalam kesempatan yang sama.

John dan Leli mengatakan, dengan Singapura untuk pertukaran data keuangan juga sudah tidak ada lagi syarat yang harus dipenuhi. Soal sistem IT terkait data safeguard, menurut John semua negara menerapkan standar yang sama dari OECD. Hal ini juga disampaikan dalam situs MOF Singapura bahwa pihak Singapura telah memastikan bahwa kedua belah pihak dapat memulai pertukaran informasi secara timbal balik.

“Kami telah bekerja sama erat dengan rekan-rekan kami di Indonesia untuk memastikan bahwa kedua belah pihak dapat memulai pertukaran informasi secara timbal balik,” tulis keterangan tersebut yang diunggah Rabu (12/7).

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/september-2018-ri-singapura-tukar-data-keuangan

Continue Reading

RI jajaki AEoI dengan Singapura usai Lebaran

Setelah meneken Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA) dengan Hong Kong beberapa waktu lalu guna mendapatkan informasi keuangan wajib pajak (WP) Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong, maka usai Lebaran, pemerintah Indonesia akan menjajaki perjanjian serupa dengan Singapura.

Asal tahu saja, berdasarkan data amnesti pajak, Singapura menempati urutan pertama jumlah dana repatriasi sebesar Rp 83,25 triliun dan urutan pertama deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 741.59 triliun. Dengan demikian, potensi dana WP Indonesia yang ada di sana paling besar.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, terkait BCAA dengan Singapura, ia yang akan memimpin delegasi dari Indonesia, “Pokoknya kami selesaikan semua ini dulu. Sesudah Lebaran kami rencanakan kembali. Saya insya Allah (yang memimpin),” katanya di Kantor Ditjen Pajak , Rabu (21/6).

Terpisah, Ditjen Pajak Ken Dwijugiasteadi bilang, BCAA dengan Singapurasetelah Lebaran memang akan kembali diproses. Menurut Ken, terkait prosesnya, Indonesia sudah tidak perlu lagi melakukan negosiasi dengan Singapura soal perjanjian tersebut lantaran Indonesia sudah memenuhi syarat dari Singapura, yaitu BCAA dengan Hong Kong.

“Tidak usah nego. Langsung saja, mereka pasti mau. Ini bukan untuk kepentingan Indonesia saja melainkan seluruh dunia. Pokoknya Singapuraminta kalau Hong Kong sudah,” ucapnya.

Ia menjelaskan, Singapura merupakan salah satu negara dari 100 negara peserta Automatic Exchange of Information (AEoI) yang memiliki kerangka perjanjian BCAA. Sementara 90 negara lainnya termasuk Indonesia memilih perjanjian multilateral atau MCAA sehingga tidak perlu satu per satu secara bilateral.

Menurut Ken, 10 negara itu adalah Singapura, Hong Kong, Panama, Uni Emirat Arab, Macau, Brunei, Dominika, Vanuatu, Trinidad Tobago, dan Bahama. Negara tersebut, katanya, memiliki pertimbangan tersendiri untuk menggunakan kerangka perjanjian BCAA.

Ia menambahkan, usai Lebaran, pemerintah Indonesia juga akan lakukan penandatanganan joint declaration dengan Swiss yang sebelumnya direncanakan pekan depan, “Ada kesalahan. Indonesia dikira ikut yang 2019, padahal 2018. Tadi itu drafnya mereka 2019. Drafnya sendiri sudah ada, saya tinggal tanda tangan saja,” ucap Ken.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/ri-jajaki-aeoi-dengan-singapura-usai-lebaran

Continue Reading

Utang luar negeri naik, Menkeu ingin genjot pajak

Utang luar negeri Indonesia sampai akhir Mei 2017 terus meningkat. Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemkeu) per akhir Mei 2017, total utang pemerintah pusat tercatat mencapai Rp 3.672,33 triliun. Dalam sebulan, utang ini naik Rp 4,92 triliun dibandingkan jumlah di April 2017 yang sebesar Rp 3.667,41 triliun.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dirinya ingin untuk menekan utang pemerintah tersebut, “Saya Menkeu yang sangat ingin supaya pendanaan pembangunan dikurangi (yang sumbernya) dari utang. Maka penerimaan pajak harus dinaikkan,” kata Sri Mulyani di kantornya, Senin (3/7).

Agar optimal, penerimaan pajak diupayakan dengan melakukan reformasi sistem perpajakan serta memantau potensi penerimaan dari berbagai aktivitas perekonomian.

Ia melanjutkan, rasio utang Indonesia jika dilihat secara nasional masih sangat terkendali dibandingkan GDP. Pasalnya rasio utang Indonesia masih ada di bawah 30%. Selain itu, defisit negara juga terjaga di bawah 3% jika dibandingkan dengan negara lainnya.

“Defisit Indonesia juga di bawah 3%, kalau dibandingkan negara lain yang dianggap negaranya perform seperti India, defisit kita jauh lebih kecil, apalagi dengan emerging market lain seperti Brasil, Meksiko, Argentina. Indonesia termasuk yang masih relatif hati-hati,” ujarnya.

Selain menaikkan penerimaan pajak, Sri Mulyani mengatakan pemerintah juga akan menerapkan pengalokasian belanja secara hati-hati. Saat ini, belanja yang diutamakan adalah belanja pendidikan, kesehatan yang tidak bisa ditunda.

“Jadi entah dari jenis belanjanya maupun dari efisiensi belanjanya yang perlu diperhatikan. Dengan adanya keseimbangan di penerimaan lalu strategi belanja kita harapkan defisit juga terus-menerus bisa ditekan,” jelasnya.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/utang-luar-negeri-naik-menkeu-ingin-genjot-pajak

Continue Reading