Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Month: July 2018

Ini Nilai Tagihan Kartu Kredit yang Wajib Dilaporkan ke Ditjen Pajak

Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah mengeluarkan PMK 228/PMK.03/2017 sebagai pengganti PMK Nomor 16/PMK.03/2013 dan perubahannya. Di dalamnya, Ditjen Pajak meminta perbankan untuk menyerahkan data transaksi kartu kredit ke pemerintah.

Seperti dikutip dari Kontan.co.id, Senin (5/2/2018), Direktur P2 Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bahwa kewajiban penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP akan diatur. Namun, belum terang dalam bentuk apa aturan itu akan terbit, apakah dengan revisi PMK atau lewat instrumen lainnya.

Dia mengatakan agar konsisten dengan penerapan UU Nomor 9 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Tujuan Perbankan, aturan pelaksanaan penyampaian data kartu kredit tersebut akan mencakup beberapa poin.

Pertama, wajib disampaikan hanya untuk total pembelanjaan (tagihan) paling sedikit Rp 1 miliar dalam setahun. Kedua, disampaikan setiap tahun sesuai periode penyampaian data keuangan untuk saldo rekening per 31 Desember setiap tahunnya.

Dengan demikian, penyampaian data kartu kredit oleh perbankan/penyelenggara kartu kredit kepada DJP untuk pertama kalinya adalah data kartu kredit untuk tagihan selama tahun 2018 (Januari sampai dengan Desember) dengan total tagihan selama setahun tersebut paling sedikit Rp 1 milliar. “Dan disampaikan ke DJP paling lambat akhir April 2019,” kata dia. Sebelumnya, Ditjen Pajak memastikan menunda permintaan perbankan untuk menyerahkan data transaksi itu lewat surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 31 Maret 2017 kepada perbankan. (Kontan/Ghina Ghaliya Quddus) Berita ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Ditjen Pajak: Perbankan tidak perlu menyampaikan data kartu kredit

Sumber: https://ekonomi.kompas.com/read/2018/02/05/100541926/ini-nilai-tagihan-kartu-kredit-yang-wajib-dilaporkan-ke-ditjen-pajak

Continue Reading

PPh final UKM 0,5%, Ditjen Pajak ingin basis pajak UKM naik dua kali lipat

Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) mencatat, pertumbuhan penerimaan pajak dari UKM setiap tahunnya naik pesat.

Berdasarkan catatan Ditjen Pajak, pada 2013, jumlah WP UKM yang membayar PPh Final sebanyak 220 ribu. Pembayarannya terkumpul sebanyak Rp 428 miliar. Angka ini naik signifikan pada 2014 dengan 532 ribu WP UKM yang membayar pajak sebesar Rp 2,2 triliun atau tumbuh sekitar 400%.

Pada 2015, WP UKM yang membayar pajak sebanyak 780 yang setorannya sebesar Rp 3,5 triliun. Untuk tahun lalu, jumlah pembayar UKM kurang lebih 1,5 juta dengan total pembayaran Rp 5,8 triliun.

Angka ini meningkat dari tahun 2016 dengan jumlah pembayar 1,45 juta WP senilai Rp 4,3 triliun.

Direktur Potensi Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Yon Arsal mengatakan, pihaknya menargetkan, meski tumbuh cepat, pemerintah berharap basis pajak UKM bisa naik dua kali lipat. Sebab, masih ada WP UKM yang belum patuh.

“Dengan tarif baru pajak final UKM yang 0,5%. Ini (basis pajak) bisa meningkat lagi. Kami berharap meningkat dua kali lipat,” kata Yon di Jakarta, Jumat (6/7).

Asal tahu saja, berdasarkan data dari KemenkopUKM, ada sekitar 60 juta pengusaha UMKM di Indonesia. Angka ini jauh lebih banyak ketimbang WP UKM yang saat ini sudah bayar pajak.

Namun demikian, Dirketur P2 Humas Ditjen Pajak mengatakan, angka 60 juta pengusaha ini berbeda parameter dengan yang masuk kriteria UKM dalam hal perpajakan.

“Yang 60 jutaan itu termasuk yang peredaran usaha terkecil sampai 50 miiar pertahun, juga ada kriteria nilai aset. Sedangkan pengusaha yang boleh memanfaatkan tarif PPh Final 0,5% adalah omzet sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun,” ujarnya kepada KONTAN.

Namun demikian, Ditjen Pajak tetap berharap pembayar pajak UKM bisa lebih besar lagi dari sekarang. Oleh karena itu, tarif pun diturunkan dan WP UKM diminta melakukan pembukuan setelah membayar pajak dengan tarif 0,5% dalam kurun waktu yang diatur pemerintah.

“Kami punya program UKM Sahabat Pajak. Ini cara kami memberdayakan UMKM lewat pelatihan pembukuan dan administrasi,” ujar Yon.

Bila ada yang tak patuh, Ditjen Pajak pun bakal memprioritaskan untuk pendekatan dulu kepada WP tersebut. Dengan demikian, penegakan hukumnya tidak langsung divonis, tetapi lebih lunak.

Sumber: https://nasional.kontan.co.id/news/pph-final-ukm-05-ditjen-pajak-ingin-basis-pajak-ukm-naik-dua-kali-lipat

Continue Reading