August 30, 2015
Wajib Pajak Terutang Harus Manfaatkan Tahun Pembinaan Pajak
Direktur Penyuluhan Pelayanan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Mekar Satria Utama mengimbau agar wajib pajak yang masih mempunyai utang pajak memanfaatkan Tahun Pembinaan Wajib Pajak 2015.
“Apabila utang pajak dilunasi pada 2015, sanksi bunga penagihan sesuai dengan Pasal 19 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dihapuskan seluruhnya,” kata Mekar di Jakarta, Sabtu, 29 Agustus 2015.
Sebelumnya, Ditjen Pajak, Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, serta Kepolisian Republik Indonesia menyandera penanggung pajak warga negara asing (WNA) asal Korea, KJY, 50 tahun, sejak Rabu, 26 Agustus 2015, karena menunggak pajak sebesar Rp 2,36 miliar. KJY kemudian dititipkan di Rumah Tahanan Kelas II B Salatiga, Jawa Tengah.
“KJY merupakan Direktur Utama PT SJG, sebuah perusahaan penanaman modal asing (PMA) yang terdaftar di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jakarta Khusus, yaitu Kantor Pelayanan Pajak PMA Empat. Perusahaan yang bergerak di bidang industri pakaian jadi dari tekstil ini mempunyai tunggakan pajak sebesar Rp 2,36 miliar,” ucapnya.
Mekar menjelaskan, penyanderaan tersebut berdasarkan surat izin penyanderaan dari Menteri Keuangan Nomor SR-2033/MK.03/2015 tanggal 4 Agustus 2015. Penyanderaan, ujar dia, merupakan pengekangan sementara waktu penanggung pajak di tempat tertentu.
“Kami berharap, melalui upaya penyanderaan ini, wajib pajak dapat segera melunasi utang pajaknya dan dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak lain. Penanggung pajak yang disandera dapat dilepaskan apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas, jangka waktu yang ditetapkan dalam surat perintah penyanderaan telah terpenuhi, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu Menteri Keuangan atau gubernur,” tuturnya.
Sumber: http://bisnis.tempo.co/read/news/2015/08/30/090696213/wajib-pajak-terutang-harus-manfaatkan-tahun-pembinaan-pajak