Pekerja bebas Musisi merangkap teknisi komputer lepas

Answered Q&ACategory: Pajak IndividualPekerja bebas Musisi merangkap teknisi komputer lepas
Anonymous asked 3 years ago

Kalo lapor SPT pajak utk pekerja bebas musisi merangkap teknisi komputer panggilan, pake formulir yang mana?
klo pake e-filing bisa?
saya udah menikah, punya anak 1, penghasilan 1-2jt/bulan.

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu, formulir yang dimaksud apakah formulir yang akan dipakai pada saat akhir tahun yaitu formulir 1770?
 
Jika memang benar maka harus dilihat dalam 1 tahun berapakah total dari pendapatan Bapak/Ibu baru bisa ditentukan memakai formulir yang mana. Dengan mengasumsikan anda pendapatkan penghasilan perbulan sebesar 2 juta rupiah maka formulir yang digunakan adalah 1770-SS.
 
e-filling bisa dipakai untuk melaporkan SPT 1770.
 
Untuk lebih lanjut Bapak/Ibu bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com