Partner Terpercaya dalam Solusi Pajak

Diskon PPh belum bisa berlaku dalam waktu dekat

Rencana pemerintah untuk memangkas pajak penghasilan(PPh) bagi wajib pajak badan atau korporasi diperkirakan belum bisa diimplementasikan dalam waktu dekat.

Pasalnya, pemotongan tarif PPh dari 25% menjadi 18% baru bisa dilakukan jika basis pajak sudah meluas.

Sigit Priadi Pramudito, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak mengindikasikan korting tarif itu bisa diterapkan setelah kebijakan pengampunan pajak (tax amnesty) berlaku.

“Kalau sudah ada tax amnesty, semua akan melaporkan hartanya, jadi basis pajak meluas dan penerimaan akan meningkat,” ujarnya belum lama ini.

Adapun, saat ini rancangan undang-undang (RUU) terkait tax amnesty masih dalam tahap finalisasi.

Pemerintah berharap, kebjiakan penghapusan dosa pajak ini bisa berjalan tahun depan.

Jika demikian, kemungkinan, penerapan potongan PPh tersebut baru dilakukan pada 2017 mendatang.

Sejatinya, salah satu tujuan adanya tax amnesty ini adalah guna meningkatkan kepatuhan membayar pajak para wajib pajak.

Menurut Sigit, saat ini rasio kepatuhan membayar pajak dibandingkan produk domestik bruto (PDB) di Indonesia baru 11%.

Diharapkan, dengan adanya tax amnesty, tingkat kepatuhan bertambah.

Dengan demikian, jumlah penerimaan pajak akan meningkat.

Sehingga, dampak pemangkasan terhadap bekurangnya potensi penerimaan bisa diminimalisir.

Mengenai legalitas atas kebijakan tersebut, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak belum memutuskan, apakah akan diatur dalam revisi UU nomr 36 tahun 2008 atau berbentuk peraturan pemerintah penggant undang-undang (perpu).

John Hutagaol, Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak menuturkan, kalau memang ada perubahan tarif PPh, maka UU nya harus diamandemen.

Namun, ia enggan mengatakan, apakah pemangkasan tarif PPh ini akan menjadi salah satu poin yang diatur dalam amandemen UU nomor 36 tahun 2008.

Adapun, Mekar Satria Utama, Direkur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak menambahkan, belum ada keputusan final terkait kebjiakan pemangkasan tarif PPh dalam tataran peraturan.

“Yang pasti, usulan amandemen UU PPh akan dimasukkan akhir 2015 untuk diahas awal 2016,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah setuju untuk memotong PPh badan.

Pihak istana bahkan menargetkan, penerapan tarif baru PPh ini sudah bisa dilakukan tahun depan.

Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/diskon-pph-belum-bisa-berlaku-dalam-waktu-dekat

admin

View more posts from this author

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *