ada karyawan baru diperusahaan saya berkerja

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › ada karyawan baru diperusahaan saya berkerja
Anonymous asked 3 years ago

ada karyawan baru di perusahaan saya berkeja
saya staff junior pajak
saya kurang paham cara psl 21 utuk karywan baru.
ada yang belum punya pengalaman tapi gaji mereka sudah diatas PTKP sekitar 8juta keatas
ada juga yang sudah punya pengalaman dan gaji mereka juga diatas 7juta tp dia tidak bisa menujukan bukti potong dari perusahaan lamanya.
bagaimana saya memotong psl 21 tipe karyawan baru non pengalaman
dan karyawan baru sudah berpengalaman tp tidak bisa menujukan bukti potong.
mereka semua terdaftar diperusahaan tempat saya berkerja pada bulan ockoter sekarang.
sedangkan jika saya hitung pake onlinepajak maka mereka tidak dipotong pajak karena pendapatan mereka dibawah PTKP PERTAHUN mohon solusinya

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu apakah untuk pegawai yang belum punya pengalaman dan pegawai yang sudah mempunyai pengalaman belum pernah bekerja atau sudah pernah bekerja sebelumnya.
 
Jika pegawai yang belum pernah bekerja sebelumnya maka PPh Pasal 21 mereka adalah nihil karena tidak melebihi PTKP selama setahun dengan catatan mereka adalah WNI. Jika pegawai tersebut sudah pernah bekerja dan nantinya mereka mendapatkan 1721 A1 dari perusahaan sebelumnya maka harus dihitung kembali berapa PPh Pasal 21.
 
Untuk lebih lanjut jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com