peraturan perpajakan perusahaan pembiayaan
saya ingin bertanya untuk perusahaan pembiayaan mengenai peraturan perpajakan khusus tentang koreksi atas akrual bunga. Ada di pasal berapakah atau di pmk berapakah peraturan tersebut di atur ? terima kasih
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Kami tidak terlalu persis tahu kasus anda. Tetapi peraturan untuk perusahaan pembiayaan dapat anda lihat pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 yang kemudian mengalami sedikit perubahan menjadi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.03/2009 tentang Perubahan atas Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang boleh Dikurangkan sebagai Biaya.
Demikian penjelasan kami sampaikan. Semoga bermanfaat.
Terima kasih
Cheers,
Rd Tax Consult | http://RumahKonsultanPajak.com