Pembuatan NPWP sangat susah. Apa bisa saya buat NPWP dengan kondisi ini?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Pembuatan NPWP sangat susah. Apa bisa saya buat NPWP dengan kondisi ini?
Anonymous asked 3 years ago

Saya berencana untuk apply NPWP baru, tetapi kerap ditolak dengan alasan yg membingungkan. 
Saya bekerja sebagai pembuat aplikasi sendirian, jadi seperti penulis buku, yang saya butuhkan hanya komputer. Asal ada komputer saya bisa kerja di mana saja, dan juga tidak ada jam kerja pasti. Karena saya bukan pegawai, saya memilih apply NPWP online dengan keterangan sumber penghasilan melakukan kegiatan usaha. Tetapi saya ditolak 2 kali dengan alasan saya harus mempunyai surat ijin dari kecamatan untuk menjalankan kegiatan usaha. (Seperti yg saya bilang tadi, kalau saya kerjanya bisa sesuka hati asal ada komputer, bukan mempunyai kantor atau semacamnya) Dan kalau saya memilih menjadi pegawai saya diminta menyerahkan surat bukti domisili dari kantor RT (padahal saya tulis alamat domisili sama dengan alamat KTP, dan saya tidak ada waktu untuk mengurus surat domisili tersebut)
Saya sudah mulai menyerah. Apa mungkin saya masih bisa mempunyai NPWP dengan kondisi ini?
Saya dengar pihak pajak Indonesia semakin mempermudah cara pembayaran pajak, tetapi saya sangat kecewa dengan rumitnya permohonan NPWP ini…

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat sore Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu masih mempunyai kesempatan untuk bisa mempunyai NPWP dengan kondisi Bapak/Ibu. Jika Bapak/Ibu telah mendapatkan NPWP maka Bapak/Ibu diwajibkan untuk membayar PPh sebesar 1% dari penerimaan bapak (selama penerimaan selama setahun dibawah 4,8M).
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com