November 10, 2015
Menkeu teken PMK penghapusan pajak ganda REIT
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro meneken beleid anyar terkait penghapusan pajak ganda pada instrumen investasi berbentuk dana investasi real estate (DIRE) atau Real Estate Investment Trust (REIT).
“Aturan REIT sudah ditandatangan, nanti akan disosialisasikan bersama OJK (Otoritas Jasa Keuangan),” ujar Bambang tanpa menyebut spesifik kapan ketentuan itu mulai berlaku, Senin (9/11).
Ia mengklaim, ketentuan yang tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) itu direspon positif oleh pelaku pasar modal.
Seperti diketahui, penghapusan pajak ganda DIRE ini masuk ke dalam paket kebijakan V pemerintah.
Sebelumnya, investor harus mendapatkan potongan pajak dua kali atas imbal hasil yang diperoleh dari investasi berbasis properti ini.
Pada ketentuan baru, diatur lebih lanjut mengenai fungsi special purpose company (SPC) yang merupakan pengelola REITS.
Informasi saja, mayoritas kumpulan dana yang berbalut surat berharga REITS ini harus diinvestasikan pada aset tetap.
Ambil contoh, aset tetap yang dimaksud adalah properti.
Nah, ketika bangunan jadi kamar sudah bisa dijual atau disewa, maka dana ini akan masuk ke SPC.
Dari SPC kemudian akan diberikan kepada para investor pemegang unit REIT.
Sebelumnya, penghasilan dari penjualan atau penyewaan kamar itu dikenakan pajak (pajak sewa).
Selanjutnya, keuntungan yang diterima dari SPC ke para investor juga dikenakan pajak (pajak dividen).
Masing-masing dikenakan pajak sebesar 15%.
Nah, pada kebijakan anyar, pajak atas dividen dihapus.
Sehingga, pengenaan pajak hanya sekali dilakukan.
Sumber: http://nasional.kontan.co.id/news/menkeu-teken-pmk-penghapusan-pajak-ganda-reit