belanja semabako untuk korban bencana di kenakan pajak PPn atau tidak ???
1 Answers
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu, apabila penjual barang Bapak/Ibu merupakan PKP maka tetap akan dikenakan PPN. Namun perlu dicatat bahwa apabila Bapak/Ibu sebagai PKP maka tidak dapat mengkreditkan PPN tersebut karena tidak berhubungan dengan usaha.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com