Pajak Sewa Stand, Pajak Jasa Dekorasi, Pajak Pengiriman Barang/Ekspedisi

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Pajak Sewa Stand, Pajak Jasa Dekorasi, Pajak Pengiriman Barang/Ekspedisi
Anonymous asked 3 years ago

PakIbu Yth,, Mohon pencerahan tarif pengenaan pajak terhadap :
1. Pajak Sewa Stand Pameran (yang di-EO kan).
2. Pajak Atas Jasa Dekorasi Stand (untuk CV).
3. Pajak Atas Jasa Pengiriman Barang / Ekspedisi.
Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Sore Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu berikut advise kami:
1. Untuk nomor 1 kami harus melihat agreementnya terlebih dahulu agar dapat menentukan tarifnya;
2. 2%;
3. 2%.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.

Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com