pph pasal ????
saya bekerja pada perusahaan pribadi (perseroangan/ UD) usaha kami adalah pengumpul Tandan buah segar (TBS sawit) yang akan dijual ke pabrik kelapa sawit (PKS), pada saat pembelian TBS, kami membayar biaya tambahan pembelian ke sopir truk sebesar Rp. 50.000 sd Rp.80.000 per truk TBS yang kami beli, untuk pembelian 5 sd 8 ton tbs kami akan membayar Rp. 50.000 per truk sedankan diatas 8 ton kami akan membayar 80.000, tujuan membayar biaya tambahan ke sopir adalah agar tbs yang dibawa ke pabrik sesuai dengan mutu yang diminta oleh pabrik sehingga target tonase yang diberikan pabrik ke kami dapat terpenuhi, pertanyaan saya disini adalah
1. apakah biaya tambahan yang kami berikan kesopir bisa dimasukan ke harga pokok pembelian
2. apakah biaya tambahan yang kami berikan ke sopir dikenakan pph, kalau dikenakan, pasal berapa dan bagaimana cara mengitungnya
3. pakah biaya tersebut diatas bisa dianggap fee sehingga harus dikenakan pph atas fee tersebut
mohon pencerahannya ya pak karena usaha kami sedang diperiksa oleh pajak sekarang pak, sebagai info tambahan pembayaran tadi kalau dikumulatif setahun berjjumlah 320 juta pak, tapi kalau kita rata2kan per sopir kami membayar per sopirnya sebesar 2 – 5 juta setahun pak karena jumlah sopir +/- 130 orang dan mereka bukan karywan kami, tapi lebih banyak yang punya truk, atau profesinya membawa truk
terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Menanggapi pertanyaan Bapak/Ibu, berikut penjelasan kami:
1. Biaya tambahan yang diberikan kesopir dapat dikatergorikan sebagai harga pokok pembelian namun harus memenuhi ketentuan yang ada.
2. Bisa saja dikenakan PPh Pasal 21 ataupun PPh Pasal 23, namun harus dilihat dari perspektifnya.
3. Bisa saja dianggap fee, dan akan dikenakan PPh Pasal 21 namun kembali lagi harus dilihat perspektif yang ada dan berdasarkan agreement yang ada.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com