Kewajiban pemotongan PPH 21 dan Kewajiban Pajak lainnya bagi sebuah PT

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Kewajiban pemotongan PPH 21 dan Kewajiban Pajak lainnya bagi sebuah PT
Anonymous asked 3 years ago

Halo,
Kami baru mendirikan sebuah PT sejak 2 bulan yang lalu. Pada bulan ini ada order pekerjaan yang masuk dan di invoicenya sudah ikut saya tagihkan PPN 10% kepada customer untuk kami setorkan. Selain itu kami juga memperkerjakan karyawan secara borongan untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut.
Pertanyaan awal saya adalah:

  1. Setelah melakukan pemotongan PPN 10% kepada customer, langkah penyetoran dan pelaporannya seperti apa?
  2. Untuk karyawan yang mengerjakan pekerjaan borongan ini, apakah terkena PPH 21? Term nya sbb:
    – Karyawan tidak memiliki NPWP, Single
    – Pekerjaan senilai Rp. 3,5 Juta untuk dikerjakan dalam masa 45 hari kalender. Tapi karyawan tersebut bekerja molor sehinggu pekerjaan baru selesai 60 hari kalendar.
    – Bagaimana skema perhitungan PPH 21 nya?
    – Bagaimana kalau karyawan tersebut memiliki NPWP atau berstatus Kawin tanpa anak atau dengan anak?
  3. Pada dasarnya, kewajiban2 pajak apa yang harus di bayar dan dilaporkan sebuah perusahaan berbentuk PT?

Terima kasih atas jawabannya.
 
Salam,
 
Adi S
 

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Siang Pak Adi,
 
Berikut tanggapan kami atas pertanyaan Bapak,
 
“1. Setelah melakukan pemotongan PPN 10% kepada customer, langkah penyetoran dan pelaporannya seperti apa?”  –> Apakah perusahaan Bapak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP)? Jika perusahaan Bapak tidak terdaftar sebagai PKP maka bapak tidak dapat melakukan pemotongan PPN sebesar 10%
 
“2. Untuk karyawan yang mengerjakan pekerjaan borongan ini, apakah terkena PPH 21? Term nya sbb:
– Karyawan tidak memiliki NPWP, Single
– Pekerjaan senilai Rp. 3,5 Juta untuk dikerjakan dalam masa 45 hari kalender. Tapi karyawan tersebut bekerja molor sehinggu pekerjaan baru selesai 60 hari kalendar.
– Bagaimana skema perhitungan PPH 21 nya?
– Bagaimana kalau karyawan tersebut memiliki NPWP atau berstatus Kawin tanpa anak atau dengan anak?

 
–> Untuk pekerjaan borongan dengan deskripsi “Karyawan tidak memiliki NPWP, Single, Pekerjaan senilai Rp. 3,5 Juta untuk dikerjakan dalam masa 45 hari kalender maupun memiliki NPWP atau berstatus Kawin tanpa anak atau dengan anak” tidak terkena pajak, karena masih dibawah PTKP namun tetap harus dilaporkan di dalam SPT Masa PPh Pasal 21/26 perusahaan anda.
 
“3. Pada dasarnya, kewajiban2 pajak apa yang harus di bayar dan dilaporkan sebuah perusahaan berbentuk PT?” –> kewajiban2 perpajakan yang harus dilaporkan perusahaan berbentuk PT Bapak ini harus dilihat dahulu. Saya memerlukan beberapa dokumen untuk memastikannya. Namun yang sudah pasti PPh Pasal 21, PPh Pasal 23, dan PPh Pasal 4 ayat (2).
 
Untuk lebih lanjut anda bisa menghubungi saya di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Perusahaan anda dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih  
Cheers,
RD Tax Consult |http://www.RumahKonsultanPajak.com