Pajak

Anonymous asked 3 years ago

Kami Panitia Pembangunan Ruang Kelas Baru di Sekolah Swasta dari Dana Alokasi Khusus Tahun 2015. Pajak apa sajakh yang dikenakan atas pembelanjaan kusen pintu dan jendela serta meubeler. selain itu, apakah dalam pembelian batu dan pasir juga dikenakan pajak??? mohon bantuann ya.                                

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat sore Bapak/Ibu,
 
Sehubungan dengan pertanyaan Bapak/Ibu maka untuk pembelian barang tersebut tidak dikenakan pajak.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan jasa perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com