Mohon informasi dan penjelasannya: pembelian karangan bunga dikenakan pph pasal 22 atau 23 (bila pembeli merupakan WAPU)?

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › Mohon informasi dan penjelasannya: pembelian karangan bunga dikenakan pph pasal 22 atau 23 (bila pembeli merupakan WAPU)?
Anonymous asked 3 years ago

Mohon informasi dan penjelasannya: pembelian karangan bunga dikenakan pph pasal 22 atau 23 (bila pembeli merupakan WAPU)?
 
 

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Sore,
 
Terkait dengan pembelian karangan bunga tidak dikenakan PPh Pasal 22 maupun PPh Pasal 23.
 
Untuk lebih lanjut anda bisa menghubungi saya di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Perusahaan anda dalam memberikan solusi yang terbaik.
      
Terima kasih  
Cheers,
RD Tax Consult |http://www.RumahKonsultanPajak.com