Apakah peraturan pengampunan pajak sudah diterapkan?
Selamat pagi, Bapak atau Ibu yang terhormat. Nama saya Budi. Saya adalah pegawai swasta. Saya memakai formulir SPT 1770 SS. Saya ada pertanyaan, apakah pengampunan pajak atau tax amnesty sudah diterapkan? Saya mendapat kabar dari rekan saya bahwa batas akhir pengampunan pajak adalah akhir Desember 2015. Jadi intinya adalah kita harus melaporkan semua harta kita di SPT 1770 SS paling lambat akhir Desember 2015 ini. Apakah itu benar? Apakah pengampunan pajak itu juga berlaku bagi individu yang selama ini tidak pernah melaporkan harta yang disimpan di Indonesia atau hanya berlaku bagi individu yang tidak pernah melaporkan harta yang disimpan di luar negeri? Terima kasih.
Selamat Siang Pak Budi,
Terkait dengan pertanyaan Bapak, pengampunan pajak sampai sekarang ini belum diterapkan. Yang telah diterapkan oleh Direktorat Jendral Pajak adalah penghapusan sanksi administratif untuk pajak tahun 2014 kebelakang.
Jika Bapak Budi memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Budi dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com