pph21

Anonymous asked 3 years ago

Bagaimana cara menghitung pajak komisi perorangan ?
sesudah pajak komisi dibayar oleh perusahaan apakah pajak pribadi perlu bayar lagi?

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Siang Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. Cara menghitung pajak komisi perorangan adalah dipotong PPh Pasal 21 sesuai dengan tarif yang telah ditentukan sesuai dengan penghasilan yang diterima.
 
2. Apabila pajak PPh Pasal 21 atas komisi yang diterima oleh perseorangan telah dipotong oleh perusahaan, maka atas pajak pribadinya harus dilihat kembali apakah masih ada kekurangan yang belum dibayarkan ke Negara? Jika masih terdapat kekurangan maka Bapak/Ibu harus membayar kekurangan tersebut.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com