Hasil Penilaiaan Revaluasi
Ada beberapa Point yang ingin saya tanyakan tentang Revaluasi Aktiva :
1. Kita ingin melakukan/mengikuti PMK 191 tentang Revaluasi Aktiva, dan ingin kita lakukan di tahun 2015. jika sudah ada nilai dari KJPP/Appraisal, apakah kita bayar sesuai nilai appraisal tsb? (selisih nilai buku-nilai appraisal).
2. Jika kita bayar terhadap hasil revaluasi tersebut, adakah kemungkinan untuk diteliti oleh Dirjen Pajak? jika iya, berarti ada kemungkinan kita untuk terjadi lebih bayar??
Mohon Penjelasannya..
Terima Kasih
Johan
Selamat Malam Bapak Johan,
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka:
1. Untuk permohonan di tahun 2015 dengan menggunakan nilai dalam laporan KJPP, maka dasar pengenaaan pajaknya adalah selisih nilai laporan KJPP dikurangi dengan nilai sisa buku fiscal.
2. Sepanjang dokumen sudah lengkap dan SSP telah dibayar, maka DJP akan menerbitkan Keputusan Persetujuan atas permohonan revaluasi WP. Namun dalam PMK tersebut terdapat pasal dimana DJP berhak menentukan kembali, pasal tersebut ditujukan untuk apabila di kemudian hari WP tersebut diperiksa, dimana kategori pemeriksaan tergantung dari kebijakan DJP.
Jika Bapak Johan memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Johan dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com