ppn masa di bayar setengahnya

Answered Q&ACategory: Pajak Individualppn masa di bayar setengahnya
Anonymous asked 3 years ago

apakah bisa jika ppn masa kurang bayar baru di setorkan setengahnya? jika bisa bagaimana dengan pengisian di sptnya? sama seperti biasanya yang langsung masuk di ssp atau berbeda?

1 Answers
admin Staff answered 3 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas PPN yang masih harus dibayar tidak dapat disetorkan setengah. Jika anda menyetorkan setengah maka atas kekurangan PPN yang masih harus dibayar akan dikenakan sanksi.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih 
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com