investasi saham di bank singapura – kena pajak pemerintah Indonesia?
Bapak/Ibu yth;
Saya mau tanya:
Ayah saya (sudah pensiun) memiliki rekening bank di Singapura dengan menggunakan nama saya. Beliau berinvestasi saham (melalui bank tersebut) dan dana hasil investasi disimpan di rekening bank tersebut. Setiap bulan ayah menarik sebagian dana tersebut ke rekening bank lokal atas namanya sendiri.
Apakah investasi saham tersebut atau memiliki rekening bank di Singapura akan dikenakan pajak oleh Pemerintah Indonesia? Saya tidak ingin ada masalah, karena beliau menggunakan nama saya dan dulu saya hanya setuju saja tanpa mengerti soal perpajakan sama sekali.
Terima kasih
Yanti
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan petanyaan Bapak/Ibu, maka atas penghasilan yang diterima oleh Bapak/Ibu di Singapura akan dikenakan pajak di Indonesia, karena Indonesia menganut sistem worldwide income.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com