Pajak jual online
Dear admin,
Saya ingin bertanya kondisi saya skrg ini adalah karyawan swasta dengan sambilan jualan online. Bagaimana cara pelaporan pajaknya dan pajak apa saja yg perlu dibayarkan.
Untuk gaji saya sdh dikenakan pajak dan sudah diurus dan disetorkan oleh prusahaan saya. Sedangkan untuk sambiln onlinr saya bgm cara pelaporannya.
Sy melakukan import brg melalui forwarder (otomatis pajak bea cukai sdh diurus bersih oleh forwarder ya) yg sy laporkan berarti hanya keuntungan penjualan saya atau bgm? Tks. Mohon bantuannya
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas penghasilan yang diperoleh dari jualan online dikenakan pajak penghasilan berdasarkan PP 46 dengan tarif sebesar 1% apabila peredaran dalam setahun tidak lebih dari Rp 4,8 M. Tarif tersebut harus dibayar setiap bulannya pada akhir masa pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com