Selamat siang. Saya ingin bertanya tentang sistem e-billing? apakah pajak badan, pph 21 bisa dibayarkan melalui e-billing? pajak apa saja yang bisa dibayarkan melalui e-billing? terima kasih
1 Answers
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka semua pembayaran pajak bisa menggunakan e-billing (namun ada beberapa jenis pajak yang belum terakomodasi di dalam e-billing), tetapi Bapak/Ibu tetap harus ke bank untuk memproses pembayarannya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com