Salah Penomoran Bukti Potong
Selamat Malam,
Saya salah membuat penomoran beberapa nomor bukti potong pph pasal 23 untuk vendor, misalkan seharusnya 001/xyz/XI/2015 menjadi 001/xyz/XI/2017. Sedangkan SPT sudah dilapor.
Lalu, apakah sah jika bukti potong tidak dibetulkan? dan jika harus dibetulkan bagaimana caranya? apakah harus membuat pembetulan dan lapor ke kpp kembali?
Terimakasih atas jawabannya…
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus membetulkan SPT Masa PPh Pasal 23/26 dan melaporkannya kembali ke kantor pajak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com