Help
Saya ingin menanyakan bagai mana perhitungan pajak pph tahunan badan jika saya memiliki perusahaan yang mengerjakan proyek dari pemda dengan omset pertahun tidak lebih dari 3 milliar/thn . contoh jika saya mengerjakan proyek pengadaan senilai Rp. 100.000.000 harga tersebut Sudah Termasuk Ppn & pph pasal 22.
Harga pembelian = 100.000.000
Dasar Pengenaan Pajak = 90.909.091 (100/110 X 100.000.000)
PPh Pasal 22 (1,5% X 90.909.091) = 1.363.636
Pemungutan PPN
Atas pembayaran untuk pembelian barang dipungut PPN sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak = 90.909.091
PPN (10% X 20.000.000) = 9.090.909
Dana Yang Akan Cair = 89.545.455 (100.000.000 – 1.363.636 – 9.090.909)
Yang saya tanyakan:
1. apakah perhitungan pajak saya sudah benar?
2. dari nilai yang mana yang akan jadi acuan perhitungan PPh Final Pasal 4 ayat 2 sebesar 1 %? apakah dr dana yang cair dengan nilai 89.545.455/di hitung dari Dasar Pengenaan Pajak dengan nilai 90.909.091?
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. Benar perhitungan Bapak/Ibu (jika Bapak/Ibu bukan PKP), namun Bapak/Ibu boleh meminta SKB ke kantor pajak tempat Bapak/Ibu terdaftar agar terbebas dari pemotongan 1,5%.
2. Yang akan dijadikan acuan 1% adalah dari nilai 90.909.091.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com