sudah 2 tahun ini(2013 dan 2014) saya tidak setor spt tahunan. pada 2016 ini saya akan mulai menyetor spt lg untuk tahun 2015. yang ingin saya tanyakan apakah saya bisa langsung setor 3 spt bersama? apa yang harus saya lakukan dengan spt saya yg terlambat dan spt yg 2015? makasih
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus melaporkan SPT tahun 2013 dan 2014 terlebih dahulu sebelum melaporkan SPT 2015.
Atas keterlambatan pelaporan SPT tahun 203 dan 2014 maka Bapak/Ibu akan dikenakan denda.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com