saya punya usaha toko, berbadan hukum PD (perusahan Dagang) tahun 2015 peredaran brutonya tidak lebih dari 500 jt, yang saya tanyakan kewajiban pajak apa saja yang harus saya setorkan ? dan apa apa saja nomor formulir pajaknya yg harus saya buat ,trimakasih
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka kami harus mengetahui terlebih dahulu jenis usahanya dari perusahaan bapak apa karena mungkin saja harus menggunakan norma atau dikenakan PPh Final.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com