PPh 25 di perusahaan saya belum bayar bulan desember 2015- februari 2016. Untuk laporan PPh tahunan badan apa saya perlu bayar pph 25 terlebih dahulu untuk bulan desember 2015. Terima Kasih
PPh 25 di perusahaan saya belum bayar bulan desember 2015- februari 2016. Untuk laporan PPh tahunan badan apa saya perlu bayar pph 25 terlebih dahulu untuk bulan desember 2015. Terima Kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka harus dilihat terlebih dahulu atas perencanaan pajak perusahaan Bapak/Ibu bagaimana. Sebagai informasi tambahan, jika sekarang Bapak/Ibu membayar PPh Pasal 25 Masa Desember 2015 – Februari 2016 maka akan dikenakan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com