rumah orang tua atas nama saya, apakah saya perlu melapor pajak?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › rumah orang tua atas nama saya, apakah saya perlu melapor pajak?
Anonymous asked 2 years ago
1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka setiap asset yang beratas namakan Bapak/Ibu wajib dimasukkan ke dalam SPT, namum sebelum Bapak/Ibu memasukkan ke dalam SPT Tahunan, ada baiknya jika Bapak/Ibu berkonsultasi terlebih dahulu dengan Konsultan Pajak Bapak/Ibu.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com