espt

Anonymous asked 2 years ago

Mau tanya
Istri saya bekerja di puskesmas sebagai doktor dengan penghasilan pertahun 48juta,dan bekerja dirumah sakit swasta dengan pendapatan 94jt pertahun
Kedua penghasilan tersebut sdh dipotong pajak yg pns pph 21 5% dan yg swasta pph21 2,5%/bln
Yg sayatanyakan,apakah dlm pengisian akan terjadi kurang bayar?

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Sore Bapak,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka atas penghasilan yang diterima istri Bapak harus dihitung menggunakan metode penghitungan norma dan penghasilan tersebut digabung dengan penghasilan Bapak yang kemudian akan dihitung kelebihan atau kekurangan pajaknya.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com