Kalau mng ada kelebihan pajak saya krn lebih dr 183hari diluar negri, bagaimana cara pengembalian nua. Terimakasih
1 Answers
Selamat Sore Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka bisa saja Bapak/Ibu merestitusi kelebihan PPh yang telah dibayarkan oleh Bapak/Ibu, akan tetapi atas proses restitusi tersebut akan diperiksa.
Sebagai informasi tambahan, Bapak/Ibu sebaiknya mempertimbangkan terlebih dahulu apakah ingin merestitusi atau tidak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com