SPT PPh Badan untuk PT yang belum aktif
Apakah PT yang sudah ber NPWP, namum belum ada kegiatan usaha perlu melaporkan SPT ?
Jika Ya, bagaimana cara mengisinya, karena peredaran usaha dan biaya-biaya Nihil.
Terima kasih.
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, kewajiban Wajib Pajak yang telah mendapatkan NPWP harus melaporkan SPT Tahunan dan Bulanannya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com