Tentang Pengampunan Pajak (TAX Amnesty)
Selamat pagi, saya ingin bertanya, menurut RUU Tax Amnesty , apakah apabila kita melaporkan asset yang belum tercantum dalam SPT kita akan mendapatkan Tax amnesty , dan saya bertanya tentang Pengampunan Pajak dalam bidang apa saja ? Apakah apabila saya memiliki tunggakan berupa pajak UKM sebesar 1% dari tahun 2013 dan apabila diakumulasi sebesar 150 jt, apakah saya akan mendapatkan pengampunan pajak di bidang pajak UKM ? Terima kasih.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, berdasarkan informasi yang diberikan oleh Bapak/Ibu sepengetahuan kami RUU Tax Amnesty hanya mengatur asset yang belum dilaporkan oleh Wajib Pajak. Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu adalah berkaitan dengan penghasilan, sehingga tidak mendapatkan fasilitas pengampunan pajak (berdasarkan RUU Tax Amensty – belum final).
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com