cara pelaporan pajak badan / cv yang tidak menjual tapi hanya produksi

Answered Q&A › Category: Pajak Badan Hukum › cara pelaporan pajak badan / cv yang tidak menjual tapi hanya produksi
Anonymous asked 2 years ago

Selamat siang…. saya adalah pengurus sebuah CV, CV kami bergerak di bidang produksi briket, namun  cv kami tidak pernah menjual produk tersebut, karena CV kami hanya menerima modal atau biaya untuk produksi dan gaji karyawan dan selanjutnya setelah barang tersebut sudah jadi kami kirim kembali ke pemilik modal begitu seterusnya,,, alhasil kami tidak pernah menjual barang produksi. lalu bagaimana cara melaporkan ke kantor PAJAK baik dari spt masa pasal 21 maupun spt tahunan. mohon pencerahannya karena kami masih buta di bidang pelaporan perpajakan.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka terkait pelaporan PPh Pasal 21 harus dilaporkan setiap bulan dan untuk SPT Tahunan harus dilaporkan paling lambat bulan April (jika tahun buku Januari – Desember).
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com