Pelaporan SPT Menggunakan Norma atau PPH Final 1%

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Pelaporan SPT Menggunakan Norma atau PPH Final 1%
Anonymous asked 2 years ago

Dear RDTaxConsult,
Saya WP Pribadi memiliki NPWP Feb 2016. Profesi saya trading saham di bursa efek indonesia, guru les privat dan juga ada jualan online (online shop).
Bagaimana pelaporan SPT saya utk tahun pajak 2016? Apa yg harus saya isi di jenis usaha/pekerjaan bebas?
Peghitungan pajak saya apakah menggunakan norma atau kena pph final 1%?
Kalau menggunakan norma bukankah ada aturan yang menyebutkan syarat penggunaan norma wajib memberitahukan mengenai penggunaan Norma Penghitungan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lama 3 (tiga) bulan sejak awal Tahun Pajak yang bersangkutan, tetapi saya sampai bulan mei ini masih belum memberitahukan penggunaan norma ke KPP.
Mohon penjelasannya pak. Terima kasih
Salam,
 
Willy

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak Willy,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak, maka perhitunggan pajak menggunakan norma atau pph final 1% harus dilihat lebih lanjut/substansinya agar Bapak tidak salah dalam menentukan perencanaan perpajakan Bapak.
 
Jika Bapak Willy memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak Willy dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com