Cara perhitungan pajak WPOP yang memiliki usaha

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Cara perhitungan pajak WPOP yang memiliki usaha
Anonymous asked 2 years ago

Selamat siang
saya wajib pajak pribadi yang memiliki usaha bebas, beberapa hal yang ingin saya tanyakan:
1. bagaimana cara saya menghitung pajak penghasilannya jika peredaran bruto tahun 2015 tidak lebih dari 4,8 miliar?
2. pajak apa saja yang harus saya bayarkan?
3. bagaimana perhitungan pajak untuk pajak tahunan?
terimakasih

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka penghasilan yang tidak lebih dari 4,8m akan dikenakan PPh Final sebesar 1% namun harus dilihat substansinya lebih lanjut agar tidak terjadi kesalahan.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com