bagaimana perhitungan pajak seorang karyawan yang punya usaha sampingan?
saya seorang karyawan swasta, saya mempunyai usaha sampingan. bagaimana perhitungan pajaknya?
1 Answers
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, perlu kiranya kami mengetahui usaha sampingan Bapak/Ibu guna mengetahui pajak yang harus dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com