bagaimana perhitungan pajak seorang karyawan yang punya usaha sampingan?

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › bagaimana perhitungan pajak seorang karyawan yang punya usaha sampingan?
Anonymous asked 2 years ago

 saya seorang karyawan swasta, saya mempunyai usaha sampingan. bagaimana perhitungan pajaknya? 

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, perlu kiranya kami mengetahui usaha sampingan Bapak/Ibu guna mengetahui pajak yang harus dikenakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com