Ketentuan PPh Investor atas keuntungan usaha dengan modal patungan?

Answered Q&A › Ketentuan PPh Investor atas keuntungan usaha dengan modal patungan?
Anonymous asked 2 years ago

Jika saya menanamkan modal untuk suatu kegiatan usaha dalam jangka waktu tertentu berdasarkan surat perjanjian kerjasama, misalnya1 bulan (saya sebagai investor pasif), apakah saya ada kewajiban PPh atas keuntungan yang diperoleh? Atau “saya dan para investor pasif lainnya hanya terima bersih”, karena PPh sudah diurus oleh pengelola?Jika PPh diurus oleh pengelola, apakah perihal ini perlu dinyatakan secara eksplisit dalam surat perjanjian kerjasama? Misalnya seperti ini: “Dana investasi pihak pertama akan digabungkan dengan dana investasi pihak kedua menjadi suatu KESATUAN MODAL. Pembayaran pajak yang terjadi atas kegiatan usaha yang didanai oleh kesatuan modal ini dilaksanakan oleh pihak kedua sebagai pengelola kegiatan usaha.”Mohon penjelasannya, saya masih sangat awam sehubungan dengan perpajakan di bidang ini. Terimakasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka:
1. Dimana ada keuntungan maka harus membayar pajak;
2. Harus membayar pajak/bersih bergantung kepada perjanjian anda dan pengelola.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com