pelaporan pajak
Kepada Yth. Admin, Saya seorang karyawan swasta, ada beberapa pertanyaan yang ingin saya konsultasikan :1).Pada tahun 2015, saya melakukan pembelian rumah (misal dengan harga 200 juta rupiah)dengan rincian 150 juta dari tabungan saya, 50 juta dari uang orang tua.Pada saat pelaporan pajak, selain pelaporan harta rumah yang sudah dibeli,perlukah saya melaporkan uang 50 juta dari orang tua ?Jika iya, harus dilaporkan sebagai apa, apakah termasuk hibah, pinjaman, atau lainnya.Sebagai informasi, pada saat pelaporan pajak 2015, saya tidak memasukkan uang 50 juta tersebut,hanya rumah dan tabungan yang tersisa yang dilaporkan. 2).berkaitan dengan kejadian no.1,pada saat lapor pajak tahun 2014, saya tidak mencantumkan tabungan sebagai harta,apakah akan ada permasalahan di kemudian hari terkait harta dan pembelian rumah yang saya lakukan ?Bagaimanakah proses penyelesaiannya, ditambah dengan adanya undang-undang tax amnesty. mohon dibantu untuk pencerahannya. terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka Bapak/Ibu harus menentukan terlebih dahulu perencanaan Bapak/Ibu dalam menentukan mengambil tax amnesty atau tidaknya
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com