Cara Pelaporan Subjek Pajak Luar Negeri

Answered Q&A › Category: Pajak Individual › Cara Pelaporan Subjek Pajak Luar Negeri
Anonymous asked 2 years ago

Saya tinggal dan bekerja di luar negeri lebih dari dari 183 hari dalam setahun tetapi saya juga masih mempunyai penghasilan di dalam negeri. Berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-2/PJ/2009, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Pekerja Indonesia yang bekerja di luar negeri lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan tidak dikenai Pajak Penghasilan di Indonesia.
Pertanyaan saya, bagaimana cara melaporkan gaji yang saya peroleh dari luar negeri dalam SPT Tahunan, di bagian mana dari SPT gaji tersebut dilaporkan dan dinyatakan sebagai apa?
Mohon bantuan penjelasannya. Terima kasih.

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Malam Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, penghasilan anda yang didapatkan dari luar negeri harus dilaporkan sebagai penghasilan yang nantinya harus dihitung kembali sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena sistem pajak di Indonesia menganut sistem world wide income.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com