Pajak penghasilan luar negeri
Saya bekerja di Indonesia untuk perusahaan yg berada di Singapore, sebagai konsultan administrasi bukan pegawai yg terdaftar di perusahaan Singapore. Penghasilan di transfer ke rekening saya di Indonesia. Apa yang saya harus laporkan dan bagaimana caranya? Saya belum memiliki NPWP , sudah menikah dan suami bekerja di Indonesia dan mempunya NPWP.
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, menurut hemat kami anda harus menentukan terlebih dahulu perencanaannya baru kemudian menentukan ingin memiliki NPWP atau tidak.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com