cara lapor pajak pemilik cv (wp pribadi)

Answered Q&ACategory: Pajak Individualcara lapor pajak pemilik cv (wp pribadi)
sam asked 2 years ago

Saya mau menanyakan : 

  1. Apakah pemilik CV selaku direktur perlu melaporkan gaji yang didapatkan dari cv nya sendiri sebagai pph 21 ?
  2. Untuk pelaporan pajak pemilik cv sebenarnya yang benar yg menurut aturannya gimana ya ?

Saat ini sy sebagai pemilik CV, setiap bulan melaporkan pajak spt masa badan dengan peredaran bruto < 4.8M, dan juga sy melaporkan pajak pribadi 1721 untuk pemotongan gaji saya di cv.
Mohon pencerahannya. Trims

1 Answers
admin Staff answered 2 years ago

Selamat Pagi Bapak/Ibu,
 
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka pengurus cv wajib melaporkan penghasilan yang di dapat dari cv. Lebih lanjut, terkait dengan pelaporan pemilik cv harus di sesuaikan terlebih dahulu di cv kemudian baru disusun kepada SPT Orang Pribadi pemilik cv.
 
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
 
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com