spt
apa pembetulan SPT harus ke kantor pajak di mana pembuatan NPWP awal.saya laporan SPT tiap tahun di kantor pajak bukan penerbit NPWP awal
1 Answers
Selamat Siang Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka atas pembetulan SPT Tahunan yang dibetulkan harus dilaporkan ke KPP tempat Bapak/Ibu terdaftar.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com