SPT TAHUNAN BAGI PENSIUNAN KARYAWAN SWASTA
Jakarta, 31 Agustus 2016
Mohon pencerahan ttg kewajiban mengisi dan melapor SPT TAHUNAN BAGI PENSIUNAN KARYAWAN SWASTA spt saya. Saya telah berhenti bekerja dr perusahaan swasta pada April 2014 lalu dan sejak itu sampai sekarang tidak pernah bekerja lagi (tidak menerima penghasilan dr sumber manapun).
PERTANYAAN SAYA :
1) Apakah SETIAP TAHUN saya masih berkewajiban mengisi / melapor SPT TAHUNAN spt ketika saya masih aktif bekerja dahulu? Bila jawabannya iya, apakah yg hrs dilaporkan karena saya tidak menerima penghasilan apapun
2) Apakah saya SETIAP TAHUN berkewajiban melaporkan aset (harta kekayaan) saya misalnya nilai deposito dan tabungan saya serta aset berupa kendaraan dan rumah tinggal yg saya tempati sekarang?
Mohon pencerahannya. Terima kasih
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka anda wajib untuk melaporkan SPT Tahunan secara berkala setiap tahunnya karena sebagai Wajib Pajak yang mempunyai NPWP diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan setiap tahunnya.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com