bayar-asuransi-masuk-kelompok-penyusutan-apa
selamat siang,
klo perusahaan kami membayar asuransi untuk toko kami maka perlu adakah penyusutan???jika perlu bagimana perhitungannya dan adakah kepres atau pmk yang menerangkan soal itu?
Selamat Malam Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, dapat kami sampaikan bahwa penyusutan hanya berlaku untuk aktiva tetap. Asuransi bukan merupakan aktiva tetap sehingga tidak dapat disusutkan.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com