pengumpulan berkas tax amnesty
Saya Hans, guru di sekolah swasta Jakarta, saya sudah mengurus seluruh berkas dan sudah dicek oleh peneliti. Saya sudah diberikan ID Billing dan sudah bayar tebusannya (sebelum 30 September 2016)
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah “PENGUMPULAN BERKAS TA”..
Namun karena kendala waktu, saya tidak sempat untuk mengumpulkan berkas di akhir bulan September ini.
Pertanyaan saya: apakah bisa pengumpulan berkas diundur ke bulan depan? Resiko apa saja yang akan didapatkan?
Mohon penjelasan dan berikan latar undang-undangnya.
Terima kasih banyak.
Selamat Pagi Bapak/Ibu,
Terkait dengan pertanyaan Bapak/Ibu, maka untuk pengumpulan berkas harus dilakukan paling lambat 30 September 2016 (jika ingin mengikuti tarif 2%). Jika anda melaporkan berkas setelah lewat dari tanggal 30 September akan dikenakan tarif 3%.
Jika Bapak/Ibu memerlukan bantuan sehubungan dengan Jasa Perpajakan bisa menghubungi kami di nomor 0812-82812218 atau dapat mengemail ke rdtaxconsult@gmail.com untuk membantu Bapak/Ibu dalam memberikan solusi yang terbaik.
Terima kasih
Cheers,
RD Tax Consult | http://www.RumahKonsultanPajak.com